Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam periode 1 Juli hingga 10 September 2025, Ditresnarkoba berhasil mengungkap 114 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 149 tersangka.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Direktorat Resnarkoba Polda Sumut pada Kamis (11/09/2025). Turut hadir dalam acara tersebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika, S.I.K., serta para Kasubdit Ditresnarkoba.
Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah kerja keras dan sinergi antara Polda Sumut, jajaran Polres, serta dukungan masyarakat dan media. “Selama periode ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika yang diperkirakan dapat menyelamatkan 125.164 jiwa, dengan nilai ekonomi mencapai Rp30,4 miliar,” ujarnya.
Barang bukti yang disita selama periode tersebut meliputi 23,69 kilogram sabu, 44 gram ganja, 1.577 butir pil ekstasi, dan 5,5 butir Happy Five. Barang bukti ini diamankan dari berbagai lokasi strategis seperti pemukiman umum, tempat hiburan malam, kost-kostan, rumah kontrakan, bahkan tempat pemakaman umum (TPU).
Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika menjelaskan bahwa modus peredaran narkoba semakin beragam dan canggih. “Peredaran narkoba terjadi melalui jalur perairan dan darat, dengan penyimpanan di berbagai tempat mulai dari loket-loket di pemukiman, hingga modus baru seperti penyimpanan di TPU,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. “Jangan ragu melapor. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti secara serius dan tuntas,” tegas Kombes Pol Ferry.
Selain fokus pada pengungkapan kasus narkoba, Polda Sumut juga tengah menindaklanjuti dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkoba sepanjang tahun 2025. Penanganan kasus TPPU ini merupakan bagian dari upaya mengurai dan memutus jaringan kejahatan narkotika yang lebih luas.
Kabid Humas Polda Sumut menegaskan bahwa pemberantasan narkoba dilakukan secara komprehensif, termasuk memberikan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen melindungi generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan akan terus berperan aktif dalam menuntaskan masalah ini,” tutup Kombes Pol Ferry.
Dengan hasil pengungkapan yang signifikan ini, Polda Sumut berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat semakin mempersempit ruang gerak para bandar narkoba di wilayah Sumatera Utara.