Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional asal Thailand yang beroperasi di Kota Medan. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sekolah, Gang Padang, Lingkungan IV, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Empat orang tersangka diamankan bersama puluhan kilogram narkotika berbagai jenis. Penangkapan berlangsung pada Senin, (28/07 2025), sekitar pukul 17.00 WIB, dan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah tersebut.
“Keempat tersangka yang kami amankan berinisial RR (32), IS (45), FM (42), dan FA (35). Mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara, diduga berasal dari jaringan Thailand,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (1/8/2025).
Penangkapan dan penggeledahan
Saat penggerebekan, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang pria bernama Redha Ridki (30), warga asal Aceh, yang berada di depan rumah. Dari tangannya ditemukan 20 butir pil ekstasi logo Transformer dan dua cartridge vape.
Hasil interogasi Redha mengungkap bahwa narkotika dalam jumlah besar disimpan di dalam rumah tersebut. Polisi kemudian masuk ke rumah dan mengamankan tiga orang lainnya, yaitu Iswadi alias IS, Firman Mahaputra alias Iman, dan Fikri Agusalim alias FA.
Peran para tersangka:
RR: pemilik rumah sekaligus pemilik barang bukti narkoba.
IS: penjual dan pengedar.
FM: kurir serta penjaga rumah.
FA: pembeli yang pernah membeli ketamin dari RR.
Barang bukti yang disita:
24 bungkus sabu seberat total 24 kilogram dalam kemasan teh Tiongkok,
20 bungkus sabu seberat 2 Kg
sekitar 39.650 butir ekstasi berbagai logo (Transformer, Tesla, Mahkota),
34 saset “happy water” merek Nescafe yang mengandung Dipentilon dan Heroin,
2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan,
150 cartridge vape liquid mengandung Etomidate,
beberapa unit handphone dan alat komunikasi.
Redha mengaku seluruh narkotika tersebut diterima dari seorang pria berinisial J (dalam penyelidikan) untuk disimpan dan nantinya diserahkan kembali. Ia juga mengakui menerima bayaran sebesar Rp450 juta atas keterlibatannya dalam jaringan tersebut.
Proses hukum
Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.