Di balik deru kendaraan di depan gerbang tol Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, siapa sangka dua nelayan membawa karung berisi puluhan kilogram sabu. Aksi mereka terhenti ketika Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara melakukan penyergapan yang sukses membongkar jaringan narkoba lintas negara Sumut–Malaysia.
Dua pria, HA dan RN, masing-masing berusia 41 tahun, ditangkap saat menaiki becak motor (bektor) dengan membawa dua karung mencurigakan. Saat digeledah di TKP 1, ditemukan 8 kilogram sabu dalam satu karung, dan 20 kilogram lainnya dalam karung kedua. Seluruhnya dibungkus dalam kemasan teh Tiongkok bertuliskan Freeso Dried Durian.
“Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Keduanya nelayan, tapi saat itu berperan sebagai kurir sabu jaringan internasional,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Sabtu (31/5).
Pengembangan kasus tak berhenti di TKP pertama. Dari pengakuan tersangka, petugas kemudian menuju Dusun V Melur, Desa Perlis, yang dikenal sebagai kampung nelayan di Kecamatan Brandan Barat. Di sana, polisi menemukan 2 kilogram sabu tambahan di kamar tersangka HA (TKP 2).
HA mengaku, sabu tersebut mereka jemput dari perairan Malaysia bersama DPO berinisial BJ, atas perintah seorang bandar besar berinisial Gus. Imbalan yang dijanjikan bukan main: Rp 10 juta per kilogram, atau total Rp 300 juta jika pengiriman sukses. Namun hingga saat ditangkap, ia baru menerima Rp 5,5 juta sebagai biaya operasional.
“Jaringan ini mencoba menyelundupkan sabu lewat laut dan mendistribusikannya lewat darat. Tapi kami sudah lebih dulu menghentikannya,” tegas Kombes Calvijn.
Kini, polisi masih memburu para DPO dan mengembangkan jaringan yang diduga masih aktif di wilayah perbatasan laut. Berkat pengungkapan ini, 30 kilogram sabu berhasil diamankan dan potensi kerusakan yang lebih luas berhasil dicegah.