Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan menggelar pra rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan bocah kelas VI sekolah dasar berinisial AI (12) terhadap ibu kandungnya, F (42), di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Minggu (14/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 43 adegan diperagakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
Pra rekonstruksi yang dilaksanakan di rumah korban itu dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvin Simanjuntak, S.I.K., M.H. Kegiatan tersebut merupakan pra rekonstruksi kedua yang dilakukan penyidik dalam rangka pendalaman perkara yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pantauan di lokasi, sejumlah warga tampak menyaksikan jalannya pra rekonstruksi dari sekitar rumah korban. Aparat kepolisian berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan menjaga situasi tetap kondusif.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak menyampaikan bahwa pra rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari standar operasional prosedur dalam penanganan perkara pidana. Ia menyebutkan, sedikitnya 43 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian kejadian yang diduga terjadi.
“Setidaknya ada 43 adegan yang kami peragakan dalam pra rekonstruksi ini. Diharapkan kegiatan ini dapat menyempurnakan proses penyelidikan dan pendalaman perkara,” ujar Jean Calvin Simanjuntak.
Ia menjelaskan, pra rekonstruksi kali ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan dengan menggunakan pemeran yang sesuai dengan fakta kejadian sebenarnya. Sebelumnya, pra rekonstruksi pertama telah dilaksanakan di lokasi pengganti dengan menggunakan pemeran pengganti di Polrestabes Medan.
Dalam pelaksanaannya, pra rekonstruksi turut didampingi oleh psikolog, Dinas Perlindungan Anak, serta pihak-pihak terkait lainnya, mengingat perkara tersebut melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum.
Selain pra rekonstruksi, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang untuk didalami lebih lanjut.
Kapolrestabes Medan menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena terduga pelaku masih berusia 12 tahun. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan serta asesmen psikolog terhadap anak tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar bersabar dan menahan diri serta bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Apabila sudah layak disampaikan ke publik, tentu akan kami sampaikan,” tegasnya.
Diketahui, peristiwa dugaan pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban di Kota Medan. Usai kejadian, AI diamankan ke Polrestabes Medan dan menjalani pemeriksaan dengan pendampingan sesuai prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah FS ditemukan meninggal akibat luka tikam di rumahnya di Medan Sunggal pada Rabu, 10 Desember 2025. Penikaman diduga dilakukan oleh anak korban yang masih berstatus pelajar sekolah dasar.Dari informasi yang dihimpun, korban mengalami sekitar 20 luka tikaman di bagian tangan dan punggung. Informasi tersebut diperoleh warga setelah mengetahui kondisi korban saat kejadian.Berdasarkan keterangan warga, peristiwa bermula ketika FS tidur bersama dua anaknya, AJ dan AL, di lantai satu rumah. Sementara suami korban tidur di kamar lantai dua.
Sekitar pukul 04.30 WIB, AJ disebut berteriak memanggil ayahnya. Saat ayahnya turun ke lantai satu, AL terlihat memegang pisau, sementara korban sudah dalam kondisi lemas akibat luka tusukan.Kepala lingkungan setempat, Tono, menduga motif dugaan pembunuhan dipicu faktor sakit hati. Menurut dia, sebelum kejadian, korban sempat memarahi AJ yang merupakan kakak AL.