Mengantisipasi keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal atau Non Prosedural, Kantor Imigrasi Kelas II A Pematangsiantar perketat pengawasan dan penerbitan paspor.
Hal ini didasari adanya fenomena lonjakan keberangkatan warga ke negara tujuan pencari kerja asal Indonesia pada saat arus balik lebaran. Biasanya para pekerja yang mudik membawa serta sanak saudara atau kerabat saat kembali ke perantauan. Sebagian lagi malah menjadi korban kejahatan orang lain.
Diperketatnya pengawasan dan pembuatan paspor ini juga menurut Kepala kantor Imigrasi Pematangsiantar, Jaya saputra, untuk melindungi WNI dari tindakan Trafiking atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab salah satu modus perdagangan orang dilakukan dengan cara melakukan pengiriman TKI non procedural. Sebelum menerbitkan paspor, pihaknya memperketat dan meningkatkan wawancara terhadap calon pemegang paspor.
Hal ini pun mengacu pada surat edaran yang pernah diterbitkan Dirjen Imigrasi Indonesia tentang pencegahan TKI Non Prosedural. Surat edaran Nomor IMI – 0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan tenaga kerja Indonesia non prosedural.
Kepala Kantor Imigrasi diminta melakukan pemeriksaan secara cermat dan selektif terhadap persyaratan formil dan kebenaran materil yang dilampirkan dalam permohonan paspor dan proses pemeriksaan keimigrasian di TPI dengan mengedepankan sense ofsecurity.
Meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap Warga Negara Indonesia yang diduga akan bekerja di luar negeri (TKI Nonprosedural) denganalasan ibadah haji,umrah, magang, program bursa kerja khusus, beasiswa, penempatan buruh migran dan duta budaya. Mengoptimalkan fungsi pengawasan keimigrasian kepada setiap Warga Negara Indonesia baik di Kantor Imigrasi maupun di TPI dalam rangka terjadinya TKI Nonprosedural. (Vay)