Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Regional

Tiga Wanita Terlibat Judi Tembak Ikan Diringkus Polisi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
23 Juli 2022 | 08:37 WIB
in Regional
ADVERTISEMENT

Tiga orang wanita yang terlibat tindak pidana perjudian jenis mesin tembak ikan ditangkap Polres Asahan

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK.MH, didampingi Dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto SE, dan Kasat Reskrim AKP M Said Husein memaparkan kasus tindak pidana perjudian dan perbuatan cabul terhadap anak, Jumat (22/7/2022).

Pada pemaparan ungkap kasus itu, Kapolres mengatakan, petugas melakukan penangkapan satu orang bernama Yurika Ekaputri pada Selasa 19 Juli 2022.

Ia ditangkap di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Petugas menyita barang bukti 1 unit mesin tembak ikan, 2 buah chip dan uang tunai Rp 650.000,” kata Putu.

Pada hari yang sama, kata Kapolres, petugas mengamankan dua orang di Dusun II, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Keduanya bernama Winda Sari dan Fitriana selaku operator. Petugas pun menahan keduanya.

“Petugas menyita barang bukti 2 unit mesin tembak ikan, 2 buah chip voucher, 2 buah kunci meja judi tembak ikan dan uang tunai sebesar Rp 3.485.000.

Petugas juga menangkap Aris Munandar Baeha di Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

“Disita barang bukti 1 unit mesin tembak ikan, 1 buah tas berisikan 2 buah chip dan uang tunai Rp 2.311.000,” ujar Kapolres.

Selain itu, kata Kapolres, petugas juga mengungkap kasus pencabulan terhadap balita berusia dua tahun. Pelaku adalah Muhammad Suganda.

“Peristiwa terjadi di Kecamatan Aek Kuasa, Kabupaten Asahan, pada Rabu 16 September 2020,” kata Kapolres.

Dalam aksinya, kata Kapolres, pelaku memegang kemaluan korban saat mencebok setelah selesai buang air besar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada kemaluan korban,” katanya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah penganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Kapolres mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kodim 0208/AS berkaitan dengan cara bertindak dan penangkapan terkait pelaksanaan judi tersebut.

“Polres Asahan bersama Kodim 0208/AS berkomitmen untuk menghilangkan perjudian tembak ikan yang ada di Kabupaten Asahan,” tukasnya.(***)

| BERITA TERBARU

Berita

Bharada Rendika Lubis Antar Brimob Polda Sumut Raih Penghargaan Admin Media Sosial Terbaik

17 Juni 2026 | 11:34 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Hadirkan Harapan Baru bagi Nenek 76 Tahun Lewat Program Bedah Rumah

17 Juni 2026 | 10:50 WIB
Siantar

Patroli Wisata Diperketat, Polsek Siantar Barat Pastikan Taman Hewan Aman dari Aksi Kriminalitas

17 Juni 2026 | 10:38 WIB
Berita

Polda Sumut Tebar 1.000 Paket Sembako di Belawan, Wujud Nyata Kepedulian untuk Masyarakat

17 Juni 2026 | 10:31 WIB
Simalungun

Petir Merenggut Nyawa Seorang Ibu, Respons Cepat Polsek Bandar Huluan Selamatkan Keluarga Korban

16 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport