Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Lima Orang Diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

Editor: Dhev Fretes Bakkara
26 Juli 2022 | 17:19 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Di akhir pekan, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dengan peredaran dan penyalah gunaan narkoba di Pematangsiantar.

Pada Jumat (22/7) malamsekitar pukul 22.00 WIB mengamankan dua orang pria di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan.

Kedua pria yang diamankan yakni; Irfan alias Ipong (28) warga Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan Dendi Kesuma Wardana (29) warga Jalan Hulubalang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Saat Ditangkap, Dendi mencoba melarikan diri namun kemudian tertangkap.

Keduanya diamankan setelah polisi dapat info bahwa ada yang membawa sabu di Jalan Gereja. Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian pada saat Personil Sat Narkoba mendekat keduanya ditangkap

Saat digeledah, dari Irfan didapati satu paket sabu seberat brutto 0,20 gram dan 1 (satu) unit HP merk Redmi. Sedangkan dari Dendi didapati satu unit HP.

Mereka berdua pun mengakui bahwa sabu itu milik mereka berdua. Sabunya diperoleh dari orang yang namanya tidak diketahui tetapi kenal ciri-cirinya Polisi kemudian mlakukan pencarian namun tidak menemukan pemasoknya.

Sementara itu pada malam yang sama Jumat (22/7) sekitar pukul 22.30 WIB, polisi menangkap Charles Soyetno Hutagaol(34) warga Jalan Farel Pasaribu, Gang Jambu Bol, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat. Ia ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Di mana diinfokan, Charles sedang bawa Sabu di Jalan Tarutung. Dapat informasi itu, polisi berangkat ke lokasi dan mengintai Charles.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando melalui Kasubbag Humas menyampaikan, polisi yang tiba di sana melihat Charles di pinggir jalan, kemudian pada saat Personil Sat Narkoba mendekat, pria tersebut mencoba melarikan diri dan langsung ditangkap.

Charles kemudian digeledah. Dari dalam tas yang dibawanya polisi menemukan satu buah kotak handphone OPPO yang didalamnya ada 2 (dua) paket narkotika jenis shabu berat brutto 1,93 gram, 1 (satu) buah kompeng karet, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit Hp merk OPPO.

Saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan itu, Charles mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan itu adalah miliknya yang diperoleh dari inisial B.

Kemudian dilakukan pencarian terhadap B namun polisi tidak berhasil menemukannya.

Lalu pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022, sekira pukul 00.05 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang menjual narkotika jenis ganja disebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Gg. Setia, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 00.15 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan menemukan sebuah rumah yang dicurigai sesuai informasi yaitu rumah terbuat dari papan dengan cat warna biru.

Polisi yang tiba di sana pun mendapati seorang laki-laki sedang duduk di teras rumah tersebut, Ia langsung ditangkap yang diketahui bernama Christoffel Halomoan Situmorang alias Topel (27) warga Perumahan Villa Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan Jalan Ahmad Yani Gg Setia, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Lalu Christoffel Halomoan Situmorang alias diintrogasi, ia mengakui dan menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja miliknya di dalam lemari di ruangan tamu dan ditemukan uang sebanyak Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu) dan 1 (satu) buah plastic asoi warna hijau yang di dalamnya ada 20 (dua puluh) paket narkotika diduga jenis ganja berat brutto 20,20 gram.

Kemudian ditemukan di dalam kamarnya tepatnya diatas lantai yaitu 1 (satu) unit timbangan, 10 (sepuluh) lembar kertas nasi dan 1 (satu) buah gunting.

Saat melaksanakan penggeledahan rumah sekira pukul 00.30 WIB, ada seorang laki-laki yang datang kerumah tersebut yang ternyata adalah Reinaldy Alexander Butar-butar alias Aldi (21) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan langsung diamankan.

Saat diintrogasi, ia mengakui menyimpan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja berat brutto 1,01 gram yang disimpan dalam tas sandangnya,v juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo dari tangan kirinya.

Saat diintrogasi Christoffel mengakui memperoleh ganja tersebut dari J lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk di proses hukum selanjutnya.(***)

| BERITA TERBARU

Simalungun

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Tebar Kepedulian dari Anggota Sakit hingga Anak Panti Asuhan

20 Juni 2026 | 15:57 WIB
Berita

Bandar Narkoba Residivis Ditangkap, Polrestabes Medan Sita 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkotika dan Rp246 Juta

20 Juni 2026 | 14:05 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Sentuh Hati Personel Sakit dan Anak Panti, Wujud Nyata Polri untuk Masyarakat

20 Juni 2026 | 10:42 WIB
Siantar

Patroli Tengah Malam, Timsus Dayok Mirah Tertibkan Tiga Motor Berknalpot Brong di Pematangsiantar

19 Juni 2026 | 23:52 WIB
Berita

Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Singgung Mahasiswa UGM dan UI

19 Juni 2026 | 21:59 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport