Unit Reskrim Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, Senin (22/8) sekitar pukul 15.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di eks Terminal Suka Dame, ada seorang laki – laki yang melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis togel.
Setelah mendapat informasi tersebut Sat Reskrim Polsek siantar utara yang di pimpin oleh kanit IPDA Saji, SH melihat seorang laki laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima.
Anggota Opsnal SatReskrim pun langsung mengamankan seorang laki – laki yang bernama Ranop Sitompul (46) warga Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Setelah diinterogasi, ia mengakui melakukan perjudian jenis togel.
Dari pria itu, Unit Opsnal Sat Reskrim Polsek Siantar Utara menemukan barang bukti yaitu; bungkus rokok yang berisikan 4 lembar kertas yang berisikan angka tebakan judi jenis togel dan Uang Rp. 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah) tepatnya dari dalam kantung pelaku.
Unit Opsnal Sat Reskrim Polsek Siantar Utara lalu mengamankan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Sat Reskrim Polsek Siantar Utara guna proses hukum yang berlaku.(Yoseph)

