Unit Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering menjual narkoba jenis sabu yang bertempat di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar, Minggu (04/9/2022) pukul 20.30 WIB Malam.
Kemudian, personil sat narkoba polres pematang siantar langsung berangkat menuju ke lokasi tersebut.
Sesampainya di lokasi, Unit Sat Narkoba Polres Pematang Siantar langsung melihat ada seorang pria yang berdiri di pinggir jalan.
Kemudian, Unit Sat Narkoba Polres Pematang Siantar langsung langsung mengamankan pria itu tersebut.
Setelah di introgasi, pria tersebut bernama Maulana Malik Pane (32) warga jalan Nagur Gg Kresek, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Kota Pematang Siantar.
Lalu, unit sat narkoba mendapat kotak rokok sampoerna dari sebelah kanan kantongnya di temukan narkoba sekitar 3 (tiga) paket yang jenis Sabu.
Kemudian ada juga dari kantong sebelah kirinya ditemukan 1 (satu) unit Handpone jenis Realme dan setelah di pertanyakan kepada Maulana Malik Pane bahwa dia mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari RB.
Kemudian, langsung dilakukan pencarian terhadap RB namun tidak ditemukan.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka tersebut langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(Yos)

