Sebagai Bank Sentral Indonesia, Bank Indonesia melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Pematang Siantar, Senin(7/11) melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang Cinta, Bangga, Paham Rupiah, dan Ciri Keaslian Uang Rupiah di Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.
Di mana Bank Indonesia memiliki tujuan mencapai dan menjaga kestabilan nilai Rupiah. Dengan itu, Bank Indonesia mengajak masyarakat Indonesia untuk turut mengikuti kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah.
Kepala KPw BI Pematangsiantar, Teuku Munandar dalam sambutannya di hadapan para jaksa dan pegawai Kantor Kejaksaan Negeri Siantar mengawalinya dengan menyampaikan quotes dari Panglima Besar Soedirman.
“Karena kewajiban kamulah untuk tetap pada pendirian semula, mempertahankan dan mengorbankan jiwa untuk kedaulatan negara dan bangsa kita seluruhnya,” ucapnya menirukan quotes Jenderal Soedirman.
Di hadapan para peserta, Teuku Munandar pun menyampaikan berbagai kebijakan diambil oleh Bank Indonesia, yang didukung oleh kementerian/lembaga lainnya, untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara, agar tercipta ketahanan ekonomi sebagai bagian dari ketahanan nasional.
“Sejarah dunia mencatat beberapa negara pernah terancam kedaulatannya, bahkan terjadi disintegrasi yang awal mulanya dipicu oleh kondisi ekonomi yang tidak stabil. Selain dalam hal menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan nasional, peranan Bank Indonesia dalam menjaga kedulatan negara juga tercermin dari pelaksanaan tugas BI di bidang pengelolaan
uang Rupiah, sebagaimana yang diamanatkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” sampainya.
Dalam UU Mata Uang tersebut jelas disebutkan bahwa alat pembayaran yang sah di NKRI adalah hanya Rupiah, dan Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah.
Teuku Munandar menyampaikan sudah menjadi kewajiban Bank Indonesia, untuk memastikan bahwa setiap transaksi di NKRI hanya menggunakan Rupiah, yang merupakan simbol kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Ia mengatakan, dalam pelaksanakan amanah UU Mata Uang, maka BI akan senantiasa berupaya untuk menjaga kedaulatan Rupiah, melalui pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan Uang Rupiah, mulai dari mengeluarkan, mengedarkan, hingga menarik uang Rupiah dari peredaran.
Upaya menjadikan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI dan menjadi kebanggaan bangsa, kata Munandar tidak bisa hanya dilakukan oleh BI, melainkan diperlukan kerjasama lembaga/pihak terkait lainnya, serta partisipasi masyarakat Indonesia sebagai pengguna Rupiah.
“Bapak dan Ibu sekalian, selain sebagai warga negara, juga sebagai jaksa. Kejaksaan merupakan lembaga yang mencegah tindak pidana dan memberi keadilan kepada masyarakat,”sampainya.
Ia pun berharap agar terdakwa kasus pemalsuan uang harus bisa dicegah, diantaranya melalui pengenaan hukuman (dituntut berat ) sesuai ketentuan yang berlaku, agar ada efek jera.
“Selain itu, dengan dihukum berat sesuai ketentuan, maka rasa keadilan akan tercipta bagi masyarakat yang telah menjadi korban kejahatan uang palsu,”sampainya.
Dipaparkan juga bahwa di Tahun 2021, Data upal yang ditemukan di Wilayah Kerja BI Pematang Siantar (8 kab/kota) sebanyak 422 Bilyet. Sedangkan di Tahun 2022, Hingga bulan Agustus ditemukan 304 Bilyet.
Tak lupa pula disampaikan bahwa, pada 18 Agustus 2022 lalu, BI telah menerbitkan uang Rp emisi baru, untuk 7 pecahan kertas. Hal itu juga sebagai upaya menjaga uang rupiah dari pemalsuan.
“Kami menyebutnya uang emisi baru ini dengan INTAN, lebih indah tahan-aman. Desain warna lebih tajam sehingga mudah dikenali, penguatan pengamanan yang lebih handal agar sulit dipalsukan, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik agar semakin panjang masa edarnya,”.
Selanjutnya, Narasumber dari BI menjelaskan mengenai uang Rupiah dengan detil, termasuk makna dari gambar, serta unsur pengaman Uang Rupiah. Hadir dalam kegiatan itu; Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Bp. Jurist Precisely Sitepu SH, MH, Deputi Kepala Perwakilan BI Pematang Siantar, Bp. Abdul Haris, serta Pejabat dan Pegawai Kejari Pematang Siantar.(*)

