Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

BI Pematang Siantar Edukasi Cinta, Bangga, Paham Rupiah, dan Ciri Keaslian Uang Rupiah di Kejaksaan Negeri Pematang Siantar

Editor: Dhev Fretes Bakkara
7 November 2022 | 20:19 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Sebagai Bank Sentral Indonesia, Bank Indonesia melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Pematang Siantar, Senin(7/11) melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang Cinta, Bangga, Paham Rupiah, dan Ciri Keaslian Uang Rupiah di Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

Di mana Bank Indonesia memiliki tujuan mencapai dan menjaga kestabilan nilai Rupiah. Dengan itu, Bank Indonesia mengajak masyarakat Indonesia untuk turut mengikuti kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah.

Kepala KPw BI Pematangsiantar, Teuku Munandar dalam sambutannya di hadapan para jaksa dan pegawai Kantor Kejaksaan Negeri Siantar mengawalinya dengan menyampaikan quotes dari Panglima Besar Soedirman.

“Karena kewajiban kamulah untuk tetap pada pendirian semula, mempertahankan dan mengorbankan jiwa untuk kedaulatan negara dan bangsa kita seluruhnya,” ucapnya menirukan quotes Jenderal Soedirman.

Di hadapan para peserta, Teuku Munandar pun menyampaikan berbagai kebijakan diambil oleh Bank Indonesia, yang didukung oleh kementerian/lembaga lainnya, untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara, agar tercipta ketahanan ekonomi sebagai bagian dari ketahanan nasional.

“Sejarah dunia mencatat beberapa negara pernah terancam kedaulatannya, bahkan terjadi disintegrasi yang awal mulanya dipicu oleh kondisi ekonomi yang tidak stabil. Selain dalam hal menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan nasional, peranan Bank Indonesia dalam menjaga kedulatan negara juga tercermin dari pelaksanaan tugas BI di bidang pengelolaan
uang Rupiah, sebagaimana yang diamanatkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” sampainya.

Dalam UU Mata Uang tersebut jelas disebutkan bahwa alat pembayaran yang sah di NKRI adalah hanya Rupiah, dan Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah.

Teuku Munandar menyampaikan sudah menjadi kewajiban Bank Indonesia, untuk memastikan bahwa setiap transaksi di NKRI hanya menggunakan Rupiah, yang merupakan simbol kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Ia mengatakan, dalam pelaksanakan amanah UU Mata Uang, maka BI akan senantiasa berupaya untuk menjaga kedaulatan Rupiah, melalui pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan Uang Rupiah, mulai dari mengeluarkan, mengedarkan, hingga menarik uang Rupiah dari peredaran.

Upaya menjadikan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI dan menjadi kebanggaan bangsa, kata Munandar tidak bisa hanya dilakukan oleh BI, melainkan diperlukan kerjasama lembaga/pihak terkait lainnya, serta partisipasi masyarakat Indonesia sebagai pengguna Rupiah.

“Bapak dan Ibu sekalian, selain sebagai warga negara, juga sebagai jaksa. Kejaksaan merupakan lembaga yang mencegah tindak pidana dan memberi keadilan kepada masyarakat,”sampainya.

 

Ia pun berharap agar terdakwa kasus pemalsuan uang harus bisa dicegah, diantaranya melalui pengenaan hukuman (dituntut berat ) sesuai ketentuan yang berlaku, agar ada efek jera.

“Selain itu, dengan dihukum berat sesuai ketentuan, maka rasa keadilan akan tercipta bagi masyarakat yang telah menjadi korban kejahatan uang palsu,”sampainya.

Dipaparkan juga bahwa di Tahun 2021, Data upal yang ditemukan di Wilayah Kerja BI Pematang Siantar (8 kab/kota) sebanyak 422 Bilyet. Sedangkan di Tahun 2022, Hingga bulan Agustus ditemukan 304 Bilyet.

Tak lupa pula disampaikan bahwa, pada 18 Agustus 2022 lalu, BI telah menerbitkan uang Rp emisi baru, untuk 7 pecahan kertas. Hal itu juga sebagai upaya menjaga uang rupiah dari pemalsuan.

“Kami menyebutnya uang emisi baru ini dengan INTAN, lebih indah tahan-aman. Desain warna lebih tajam sehingga mudah dikenali, penguatan pengamanan yang lebih handal agar sulit dipalsukan, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik agar semakin panjang masa edarnya,”.

Selanjutnya, Narasumber dari BI menjelaskan mengenai uang Rupiah dengan detil, termasuk makna dari gambar, serta unsur pengaman Uang Rupiah. Hadir dalam kegiatan itu; Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Bp. Jurist Precisely Sitepu SH, MH, Deputi Kepala Perwakilan BI Pematang Siantar, Bp. Abdul Haris, serta Pejabat dan Pegawai Kejari Pematang Siantar.(*)

| BERITA TERBARU

Simalungun

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Tebar Kepedulian dari Anggota Sakit hingga Anak Panti Asuhan

20 Juni 2026 | 15:57 WIB
Berita

Bandar Narkoba Residivis Ditangkap, Polrestabes Medan Sita 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkotika dan Rp246 Juta

20 Juni 2026 | 14:05 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Sentuh Hati Personel Sakit dan Anak Panti, Wujud Nyata Polri untuk Masyarakat

20 Juni 2026 | 10:42 WIB
Siantar

Patroli Tengah Malam, Timsus Dayok Mirah Tertibkan Tiga Motor Berknalpot Brong di Pematangsiantar

19 Juni 2026 | 23:52 WIB
Berita

Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Singgung Mahasiswa UGM dan UI

19 Juni 2026 | 21:59 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport