Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Akhirnya Skandal Vidio Wik Wik Kebaya Merah Diungkap Polisi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 November 2022 | 14:41 WIB
in Berita
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260923-WA0006.mp4
ADVERTISEMENT

Polda Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap identitas pemeran video asusila kebaya merah yang viral. Mereka adalah seorang pria dan wanita, bukan suami istri, diduga pacaran.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan keduanya telah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu (6/11/2022).

Pemeran wanita kebaya merah dalam video viral. Polisi telah mengamankan pasangan pemeran video asusila tersebut. (Tangkap Layar Video Viral)

“Sudah ditangkap (hari) Minggu kemarin,” kata Farman, Senin (7/11/2022)

Dia mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum “Kebaya Merah” berinisial ACS, sedangkan terduga pemeran perempuan berinisial AH.

ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, kelahiran Malang tapi tinggal di Surabaya, yang belakangan disebut-sebut sebagai model, berusia 24 tahun.
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengamankan, keduanya, di lokasi yang sama.

Yakni sebuah kosan di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).

Menurut Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, keduanya mengaku kepada penyidik membuat video dewasa tersebut, satu kali.

Pada video yang terlanjur viral tersebut, dibuat pada kisaran Maret 2022 di sebuah kamar hotel yang berlokasi di kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.

 “Bulan Maret 2022. Cuma 1 video aja,” katanya, saat dihubungi wartawan Senin (7/11/2022).

Pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus itu menerangkan, video yang viral itu ternyata dibuat oleh kedua orang pemeran tersebut.

Namun, dengan memanfaatkan penyangga kamera ponsel atau Tripod. Artinya, tidak ada orang lain yang memproduksi video kebaya merah kecuali pasangan tersebut.

“Hanya 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (pakai tripod),” pungkasnya.

Harianto Rantesalu menjelaskan alasan pemeran wanita dalam video tersebut mengenakan kebaya merah.

Menurut keterangan dari terduga pelaku, Harianto mengatakan, alasan penggunaan kebaya merah serta rok jarik batik panjang itu merupakan fantasi pasangan tersebut.

“(Pakai kebaya merah) Salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu,” kata Harianto.

Meski begitu, Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut mengenai penggunaan kebaya merah dalam video mesum tersebut.

Polda Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap identitas pemeran video asusila kebaya merah yang viral.

 Polda Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap identitas pemeran video asusila kebaya merah yang viral. Mereka adalah seorang pria dan wanita, bukan suami istri, diduga pacaran.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan keduanya telah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu (6/11/2022).

Pemeran wanita kebaya merah dalam video viral. Polisi telah mengamankan pasangan pemeran video asusila tersebut. (Tangkap Layar Video Viral)
“Sudah ditangkap (hari) Minggu kemarin,” kata Farman, Senin (7/11/2022)

Dia mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum “Kebaya Merah” berinisial ACS, sedangkan terduga pemeran perempuan berinisial AH.

ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, kelahiran Malang tapi tinggal di Surabaya, yang belakangan disebut-sebut sebagai model, berusia 24 tahun.

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengamankan, keduanya, di lokasi yang sama.

Yakni sebuah kosan di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).

Menurut Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, keduanya mengaku kepada penyidik membuat video dewasa tersebut, satu kali. Pada video yang terlanjur viral tersebut, dibuat pada kisaran Maret 2022 di sebuah kamar hotel yang berlokasi di kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.

 “Bulan Maret 2022. Cuma 1 video aja,” katanya, saat dihubungi wartawan, Senin (7/11/2022).

Pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus itu menerangkan, video yang viral itu ternyata dibuat oleh kedua orang pemeran tersebut.

Namun, dengan memanfaatkan penyangga kamera ponsel atau Tripod. Artinya, tidak ada orang lain yang memproduksi video kebaya merah kecuali pasangan tersebut.

“Hanya 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (pakai tripod),” pungkasnya.

Harianto Rantesalu menjelaskan alasan pemeran wanita dalam video tersebut mengenakan kebaya merah.

Menurut keterangan dari terduga pelaku, Harianto mengatakan, alasan penggunaan kebaya merah serta rok jarik batik panjang itu merupakan fantasi pasangan tersebut.

“(Pakai kebaya merah) Salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu,” kata Harianto.

Meski begitu, Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut mengenai penggunaan kebaya merah dalam video mesum tersebut.

Sampai saat ini, dia menekankan, kedua pemeran video asusila itu masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“(Alasan lain) Besok ya, masih lidik, mohon waktu,” pungkasnya.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sumber: tribunnews.

| BERITA TERBARU

Berita

Bawa 480 Gram Sabu di Ruang Khusus Tas, Penumpang Travel Medan-Aceh Diciduk Polisi

23 September 2026 | 08:32 WIB
Siantar

Kawal Distribusi MBG, Bhabinkamtibmas Turun Langsung Pantau Dapur SPPG Martoba

21 September 2026 | 10:55 WIB
Berita

Di Tengah Padatnya Aktivitas Pagi, Brimob Polda Sumut Kawal Kelancaran Lalu Lintas di Medan

21 September 2026 | 10:18 WIB
Siantar

Tawuran dan 3C Dibidik, Kapolsek Siantar Timur Sisir Sejumlah Titik Rawan

21 September 2026 | 09:08 WIB
Berita

Rusak Kali Bah! Seorang IRT Jadi Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal

21 September 2026 | 08:47 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport