Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang akan melakukan transaksi narkotika di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematang Siantar tepatnya dipinggir jalan. Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 00.15 WIB malam.
Setelah menerima informasi, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar langsung menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar Pukul 00.30 WIB, Personil Sat Narkoba tiba di alamat dan langsung melihat seorang pria yang sedang berdiri di pinggiran jalan.
Tidak butuh waktu yang lama personil Sat Narkoba langsung mengamankan pria tersebut dan di bawa ke dalam mobil untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diketahui pria tersebut bernama Johan Anwar (42) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Personil Sat Narkoba menggeledah Johan Anwar (42) ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan yaitu 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,26 gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Setelah diintrogasi Johan Anwar (42) mengakui kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari R. Lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(***)
