Polisi mengamankan Putra Sangkot (31) warga Jalan Kaveleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada Rabu(22/3) sekitar pukul 12.30 WIB dari Jalan Raider, tepatnya di depan kos SK 2.
Putra Sangkot ditangkap atas dugaan pencurian yang dilakukannya di rumah Pratama Abel Simbolon (23) anggota Polri yang beralamat di Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar pada Hari Minggu (19/3) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung menerangkan, penangkapan pelaku Putra Sangkot atas tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud sesuai dengan Pasal 362 KUHP.
Di mana saat melakukan penyelidikan atas laporan korban, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian Hanphone di Jalan Linggar Jati sedang berada di Jalan Raider.
Sebelumnya, korban yang merupakan anggota Polri melaporkan bahwa pada Minggu (19/3) pagi ia bersama dengan keluarganya yang saat itu berada di dalam rumah. Di mana keluarganya telah terbangun dan beraktivitas seperti biasanya, sementara ia tertidur di ruang tamu rumah mereka, dengan posisi pintu rumah yang sudah dibuka oleh orang tuanya.
Ia pun tidak mengetahui ada orang yang masuk ke dalam rumah dan mengambil 2(dua) unit Hanphone merk Iphone 11 Pro dan Vivo S1 Pro dan beserta 1buah dompet yang berisikan Uang sebesar Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah) dan kartu identitas lainnya.
Namun , sewaktu pelaku pencurian keluar dari rumah, korban terbangun dan tersentak. Ia kemudian melihat 2(dua) buah hanphone miliknya sudah tidak ada, ia sempat melihat seseorang yang berlari dari dalam rumah menuju ke teras rumah.
Spontan, ia pun mengejar pelaku sudah berada di atas sepeda motor dan kabur meninggalkan rumah korban. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematang Siantar .
Saat ini pelaku telah diammankan di Sat Reskrim Polres Pematang Siantar dan menjalani proses hokum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. (*)