Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar ungkap kejadian pencurian handphone (HP) yang terjadi di SPBU depan SD RK 7 Jalan Medan KM 5,5 Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Sabtu (1/4) sekira pukul 07.00 WIB.
Polisi mengamankan Rikardo Simatupang (34) warga Jalan Bahbirong Kelurahan Sigulang – Gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung,SH menjelaskan pada Sabtu (1/4) pagi sekira pukul 09.00 WIB Polres Pematang Siantar mendapat berita viral di salah satu media sosial bahwa telah terjadi pencurian satu unit HP di salah satu SPBU di Jalan Medan Km 5,5.
Mendapat informasi tersebut Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SH, SIK memerintah Sat Reskrim Polres Pematang Siantar agar melakukan pengungkapan pencurian HP yang telah viral tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 1×24 jam tepatnya pada malam harinya sekira pukul 19.00 WIB
Kanit Jahtanras Sat Reskrim IPDA Lizar Hamdani SH bersama Tim Opsnal pun menangkap pelaku pencurian HP tersebut saat bersembunyi di Jalan Pendidikan
Dari Rikardo Simatupang ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Hp dan 1 Unit Sepeda motor mio Tanpa Plat yang digunakannya.
Saat ini Rikardo Simatupang dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang membantu tugas dari pada Polres Pematang Siantar dengan memvideokan kejadian tersebut sehingga dengan cepat pelaku dapat diamankan.

