Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar
Sosialisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Pematang Siantar

Sosialisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Pematang Siantar

Editor: Dhev Fretes Bakkara
20 Juli 2023 | 13:40 WIB
in Siantar
ADVERTISEMENT

Posisi strategis Kota Pematang Siantar sebagai daerah yang menghubungkan kawasan Pantai Barat dan Pantai Timur Sumatera Utara (Sumut), menjadikan Kota Pematang Siantar sebagai sentra perdagangan dan jasa setelah Kota Medan. Hal ini tentu saja memiliki potensi peningkatan iklim investasi di Kota Pematang Siantar.

Hal ini disampaikan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Zainal Siahaan SE MM, dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Pematang Siantar (MaPeS), di Ruang Serbaguna Setdako Pematang Siantar, Kamis (20/07/2023).

Sebagai wali kota, dr Susanti memahami pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Sehingga pada misi ketiga dalam visi misi kami saat mencalonkan diri adalah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif melayani berdasarkan prinsip good governance dan corporate governance, dengan sasaran meningkatnya kualitas pelayanan publik dengan indikator kinerja indeks kepuasan masyarakat melalui strategi peningkatan pelayanan prima dalam pelayanan publik. Sehingga dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematang Siantar tahun 2022-2027,” sebut dr Susanti dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Zainal Siahaan.

Dijelaskannya, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap pemerintah daerah diharapkan membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan public. Di mana, kegiatan pelayanan publik harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik.

Masih kata dr Susanti dalam sambutan tertulisnya, penyelenggaraan MaPeS, di samping untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, juga sebagai wujud komitmen Pemko Pematang Siantar kepada masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi di Kota Pematang Siantar.

“Dan pada akhirnya out come yang kita harapkan tentunya dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kota Pematang Siantar,” terang wali kota perempuan pertama di Pematang Siantar ini.

Lanjutnya, rencana penyelenggaraan MaPeS tentu saja tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemko Pematang Siantar tanpa dukungan semua stakeholder terkait, terlebih dukungan dari seluruh masyarakat.

“Untuk itu, kami mengajak kita semua untuk turut andil memberikan sumbangsih tenaga dan pikiran agar Kota Pematang Siantar dapat memiliki MaPeS, dan hal ini sejalan dengan semangat motto kota kita, yaitu Sapangambei Manoktok Hitei” yang artinya saling bergotong royong untuk mencapai tujuan yang mulia. Selain itu, saya juga tetap minta kepada aparatur pemerintah yang bertugas dalam layanan publik untuk tetap mengimplementasikan slogan 5S, yaitu: Salam, Senyum, Sapa, Sopan, dan Santun dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Pematang Siantar,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematang Siantar, Sofie M Saragih SSTP MSi dalam laporannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan pelayanan publik untuk mengintegrasikan pelayanannya kepada Mal Pelayanan Publik Kota Pematang Siantar.

Sofie menjelaskan, yang utama dari Mal Pelayanan Publik yakni mengintegrasikan pelayanan, sehingga Ramayana menjadi tempat yang strategis dan pemanfaatan aset milik daerah.

“Hal ini juga mengingat pelayanan publik yang terpecah-pecah, sehingga menyulitkan masyarakat untuk menyelesaikan sejumlah urusan dengan cepat, tepat, dan murah,” tutupnya.

Hadir pada kegiatan ini, Martina Simanjuntak Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu SH MH, mewakili Kapolres Pematang Siantar, para pimpinan BUMN, BUMD, para Staf Ahli dan Asisten, sejumlah pimpinan OPD, dan para Camat. (*)

| BERITA TERBARU

Simalungun

Kapolres Simalungun Bersihkan Gereja dan Masjid, Tegaskan Polri Hadir untuk Semua

18 Juni 2026 | 10:43 WIB
Siantar

Duka Pasar Dwikora Parluasan Membara, GMKI Desak Pengusutan Total dan Aksi Nyata Pemko Siantar

18 Juni 2026 | 10:23 WIB
Berita

DPRD Sumut Didesak Transparan, Mahasiswa Minta 10 Tuntutan Dipublikasikan ke Publik

17 Juni 2026 | 18:34 WIB
Simalungun

MUI Simalungun Puji Ketegasan AKBP Marganda dan AKP Wisnugraha, 43 Kasus 3C Berhasil Dibongkar

17 Juni 2026 | 15:25 WIB
Berita

Bharada Rendika Lubis Antar Brimob Polda Sumut Raih Penghargaan Admin Media Sosial Terbaik

17 Juni 2026 | 11:34 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport