Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar

Tak Berizin, plank reklame Rokok LA produk PT.Djarum di depan Hotel Sapadia ditumbangkan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
21 Agustus 2023 | 07:17 WIB
in Siantar
ADVERTISEMENT

Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Pematang Siantar bersama Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melakukan penertiban terhadap plank reklame yang tidak memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan berdiri di Atas Taman Kota, Senin (21/08/2023).

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Mangaraja Nababan menyampaikan, ada dua titik plank reklame yang ditertibkan, yakni di Jalan Diponegoro (depan Hotel Sapadia) dan Jalan Lintas Siantar–Parapat Kecamatan Siantar Marimbun.

 

Mangaraja menjelaskan, sebelumnya  pihaknya telah mendapatkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematang Siantar mengenai plank reklame yang tidak memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan Berdiri di Atas Taman Kota.

 

Ia menambahkan, rekomendasi penertiban plank reklame juga telah diterbitkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematang Siantar.

 

Penertiban, kata Mangaraja, dilakukan setelah Satpol PP tiga kali melayangkan surat peringatan (teguran) kepada pemilik plank reklame. Melalui surat teguran, diminta untuk membongkar plank reklame tersebut.

 

“Peringatan ketiga dilayangkan sekitar tiga pekan lalu. Hanya saja, tidak juga dibongkar oleh mereka. Makanya kami bongkar,” ujar Mangaraja.

 

Masih kata Mangaraja, Satpol PP Kota Pematang Siantar telah melayangkan surat teguran kepada 108 pemilik plank reklame di Kota Pematang Siantar.

 

“Untuk penertibannya mungkin dilakukan bertahap. Seluruhnya sudah kita surati sampai teguran ketiga. Dalam waktu dekat mungkin di Jalan Ahmad Yani (ditertibkan),” tandasnya.

 

Adapun Tim Terpadu Penegakan Perda Pemko Pematang Siantar yang melakukan penertiban, terdiri dari personel Satpol PP, TNI, Polri, Dinas PKP,  Dinas PMPTSP, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematang Siantar. (*)

Laporan kegiatan: Satpol PP bersama Tim Terpadu Penegakan Perda Pemko Pematang Siantar melakukan penertiban terhadap plank reklame yang tidak memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan berdiri di Atas Taman Kota, Senin (21/08/2023)

 

Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Pematang Siantar bersama Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melakukan penertiban terhadap plank reklame yang tidak memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan berdiri di Atas Taman Kota, Senin (21/08/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Mangaraja Nababan menyampaikan, ada dua titik plank reklame yang ditertibkan, yakni di Jalan Diponegoro (depan Hotel Sapadia) dan Jalan Lintas Siantar–Parapat Kecamatan Siantar Marimbun.

Mangaraja menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mendapatkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematang Siantar mengenai plank reklame yang tidak memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan Berdiri di Atas Taman Kota.

Ia menambahkan, rekomendasi penertiban plank reklame juga telah diterbitkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematang Siantar.

Penertiban, kata Mangaraja, dilakukan setelah Satpol PP tiga kali melayangkan surat peringatan (teguran) kepada pemilik plank reklame. Melalui surat teguran, diminta untuk membongkar plank reklame tersebut.

“Peringatan ketiga dilayangkan sekitar tiga pekan lalu. Hanya saja, tidak juga dibongkar oleh mereka. Makanya kami bongkar,” ujar Mangaraja.

Masih kata Mangaraja, Satpol PP Kota Pematang Siantar telah melayangkan surat teguran kepada 108 pemilik plank reklame di Kota Pematang Siantar.

“Untuk penertibannya mungkin dilakukan bertahap. Seluruhnya sudah kita surati sampai teguran ketiga. Dalam waktu dekat mungkin di Jalan Ahmad Yani (ditertibkan),” tandasnya.

Adapun Tim Terpadu Penegakan Perda Pemko Pematang Siantar yang melakukan penertiban, terdiri dari personel Satpol PP, TNI, Polri, Dinas PKP, Dinas PMPTSP, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematang Siantar. (Rel/dhev)

| BERITA TERBARU

Simalungun

Kapolres Simalungun Bersihkan Gereja dan Masjid, Tegaskan Polri Hadir untuk Semua

18 Juni 2026 | 10:43 WIB
Siantar

Duka Pasar Dwikora Parluasan Membara, GMKI Desak Pengusutan Total dan Aksi Nyata Pemko Siantar

18 Juni 2026 | 10:23 WIB
Berita

DPRD Sumut Didesak Transparan, Mahasiswa Minta 10 Tuntutan Dipublikasikan ke Publik

17 Juni 2026 | 18:34 WIB
Simalungun

MUI Simalungun Puji Ketegasan AKBP Marganda dan AKP Wisnugraha, 43 Kasus 3C Berhasil Dibongkar

17 Juni 2026 | 15:25 WIB
Berita

Bharada Rendika Lubis Antar Brimob Polda Sumut Raih Penghargaan Admin Media Sosial Terbaik

17 Juni 2026 | 11:34 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport