Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Regional

AS Bawa Sabu dari Siantar ke Silimakuta , Dititip Pada Anak Usia 9 Tahun

Editor: Dhev Fretes Bakkara
14 Desember 2024 | 19:34 WIB
in Regional
ADVERTISEMENT

Polres Simalungun  mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 83,52 gram di Nagori Siboras, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Jumat (13/12/2024). Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka bernama AS (25), warga Kota Pematangsiantar.

Tersangka ditangkap di depan sebuah rumah di Nagori Siboras. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 83,52 gram, sebuah ponsel Nokia abu-abu, buku catatan berisi nomor rekening atas nama Anisa Nurweni, dan satu unit timbangan digital warna silver.

Kronologi Penangkapan
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu (11/12/2024), saat tersangka berangkat dari Pematangsiantar menuju Nagori Siboras untuk bertemu seorang pria yang dikenalinya. Tersangka membawa narkotika jenis sabu, tetapi tidak berhasil bertemu dengan pria tersebut. Sebagai gantinya, tersangka menitipkan paket sabu beserta buku catatan kepada seorang anak berusia 9 tahun bernama Billy Steven Jawak, yang merupakan keponakan dari pria dimaksud.

Dua hari kemudian, Jumat (13/12/2024), tersangka kembali ke lokasi untuk mengambil paket narkotika tersebut karena uang hasil transaksi belum diterima. Sesampainya di depan rumah Billy, anak tersebut menyerahkan kembali paket narkotika yang sebelumnya disimpan di bawah kolong rumah warga.

Pada saat itu, personel Polres Simalungun yang sudah mengantongi informasi terkait aktivitas tersangka segera melakukan penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Rafiq, yang berdomisili di Kota Medan.

Kapolres Simalungun menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Polres juga berkomitmen mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke jaringan pemasoknya. Tersangka kini dalam proses hukum lebih lanjut, dan perkembangan akan terus kami laporkan,” ujar AKBP Choky Sentosa Meliala.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak kejahatan serupa.

| BERITA TERBARU

Regional

Dedikasi dan Pengabdian Brimob Sumut Tuai Apresiasi, Wakapolda Tegaskan: Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat

25 Juni 2026 | 17:33 WIB
Berita

HUT Bhayangkara ke-80 Meriah, 18 Tim Satkamling Adu Strategi di Kejuaraan Catur Kapolres Sibolga Cup

25 Juni 2026 | 17:22 WIB
Berita

Kapolrestabes Medan Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ketua FPRB Kota Medan

25 Juni 2026 | 10:53 WIB
Siantar

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Siantar Barat Antar Bantuan Langsung ke Rumah Warga Kurang Mampu

25 Juni 2026 | 10:23 WIB
Siantar

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pematangsiantar Tebar Kepedulian di Dua Panti Asuhan

25 Juni 2026 | 10:20 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport