Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Lamban Tanagani Kasus Pengaiayaan Karyawan Toko Roti ,Polisi Minta Maaf

Editor: Dhev Fretes Bakkara
19 Desember 2024 | 21:15 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Polisi meminta maaf karena lamban dalam menangani kasus penganiayaan karyawan oleh anak bos toko roti di Cakung.

Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Kombes Nicolas Ary Lilipaly menanggapi kasus yang melibatkan anak seorang pemilik toko roti di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Nicolas menyayangkan timnya terkesan lamban dalam menangani tersangka berinisial GSH tersebut.
“Kami mohon maaf, memang dalam penanganannya terkesan lambat atau lama, kami mengakui hal itu karena adanya Standard Operasional Presedur (SOP) dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang harus kita lalui dan tidak boleh kita abaikan dengan mendasari pada KUHAP, Perkap No 6 Tahun 2019 dan Perkabareskrim No 1 Tahun 2022,” jelas Nicolas kepada spewarta di Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024.

Nicolas menuturkan, kendala lain yang dihadapi pihaknya adalah para saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga jadwal pemeriksaan pun molor.
Karena masih dalam tahap penyidikan, polisi memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Namun, tidak ada upaya pemaksaan.

“Kami juga sudah menyampaikan SP2HP. Jadi setiap kami melakukan tindakan itu, korban kami kasih tahu melalui pengacaranya dan keluarganya,” terangnya.
Nicolas menyatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan tersangka sudah ditahan.Selanjutnya, polisi akan merampungkan berkas perkara dan bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas.
“Memang kalau kami melihat ending dari kasus ini kalau kasus ini viral dengan alat bukti yang ada itu cepat, karena saat pelaporan yang terjadi pada tanggal 18 Oktober kepada pihak Polres Metro Jakarta Timur tidak diberikan keterangan atau foto-foto dan video yang viral saat ini,” papar dia.
Nicolas menegaskan, setelah adanya permintaan klarifikasi, timnya akan memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan menggelar gelar perkara.

Sementara itu, GSH, dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Timur serta diperlakukan sama dengan tahanan yang lain,” imbuh Nicolas (int)

| BERITA TERBARU

Regional

Dedikasi dan Pengabdian Brimob Sumut Tuai Apresiasi, Wakapolda Tegaskan: Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat

25 Juni 2026 | 17:33 WIB
Berita

HUT Bhayangkara ke-80 Meriah, 18 Tim Satkamling Adu Strategi di Kejuaraan Catur Kapolres Sibolga Cup

25 Juni 2026 | 17:22 WIB
Berita

Kapolrestabes Medan Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ketua FPRB Kota Medan

25 Juni 2026 | 10:53 WIB
Siantar

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Siantar Barat Antar Bantuan Langsung ke Rumah Warga Kurang Mampu

25 Juni 2026 | 10:23 WIB
Siantar

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pematangsiantar Tebar Kepedulian di Dua Panti Asuhan

25 Juni 2026 | 10:20 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport