Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Lifestyle

VIRAL, Aksi Bule Bonceng Tiga Cipokan di Atas Motor Dihujat Warganet

Editor: Dhev Fretes Bakkara
14 Januari 2025 | 12:29 WIB
in Lifestyle
ADVERTISEMENT

Media sosial heboh dengan unggahan sebuah video yang memperlihatkan wisatawan asing (bule) sedang bonceng tiga menggunakan ojek online (ojol) di Bali. Video tersebut  diunggah Senin, (13/01/2024) langsung membuat warganet geram, terutama karena aksi berbahaya yang terekam dalam tayangan tersebut. Selain tidak memakai helm, bule tersebut juga terlihat berciuman dengan pasangannya saat motor sedang berjalan.

Video yang diunggah oleh akun Instagram @instan.viral tersebut sudah disaksikan oleh ratusan ribu orang. Tidak hanya itu, unggahan ini memicu berbagai komentar dari warganet yang menilai bahwa perilaku turis mancanegara tersebut tidak menghargai budaya Indonesia.

“Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, dan bermesraan. Lokasi di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali,” demikian keterangan dalam unggahan video tersebut.

Dalam video itu, terlihat sebuah sepeda motor Honda BeAT dengan pelat nomor DK 3921 TH yang membonceng dua orang, termasuk wisatawan asing yang postur tubuhnya cukup besar. Apa yang membuat video ini menjadi sorotan adalah karena pasangan tersebut terlihat sedang berciuman di atas motor yang melaju.

Pengendara ojol tersebut diyakini tidak menyadari apa yang sedang dilakukan oleh penumpangnya, sehingga ia tetap fokus mengendarai sepeda motornya. Padahal, gerakan yang dilakukan oleh penumpang tersebut berisiko mengganggu keseimbangan motor dan bisa menyebabkan kecelakaan.

Banyak warganet yang merasa khawatir dan mempertanyakan mengapa perilaku tersebut dibiarkan begitu saja. Salah satunya adalah komentar dari akun @lae*, yang bertanya, “Apakah di Bali memang bebas seperti itu?” Sementara itu, @arl* menulis, “Padahal Bali kental sama agamanya ya? Tapi kenapa nggak ditegur yang beginian sama pihak setempat? Apakah karena takut turisnya pada nggak mau datang lagi?”

Beberapa netizen juga mengingatkan pentingnya menjaga adab dan budaya lokal. Akun @ban* berkomentar, “Kasih mental tu bule jangan dikira adab kita disamakan dengan tempat dia.”

Perlu diketahui, di Indonesia, aturan mengenai bonceng tiga sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106. Aturan ini melarang bonceng tiga karena dapat membahayakan keselamatan. Jika melanggar, pengendara bisa dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.

| BERITA TERBARU

Simalungun

Dini Hari Nyaris Tawuran, 13 Remaja dan 3 Kelewang Diciduk Kapolsek Dolok Silau

13 September 2026 | 00:42 WIB
Simalungun

Blue Light Patrol Menggila di Malam Minggu, Satlantas Simalungun Sisir Jalur Rawan Begal

12 September 2026 | 22:20 WIB
Berita

Jual Narkoba Demi Modal Nikah Pemuda di Percut Sei Tuan Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

12 September 2026 | 18:06 WIB
Berita

Curhat Warga Jadi Ruang Bersama, Kapolrestabes Medan Perkuat Sinergi di Helvetia

12 September 2026 | 15:59 WIB
Siantar

550 Mahasiswa Baru Warnai PKKMB UHKBPNP 2026 dengan Nuansa Budaya Batak

12 September 2026 | 15:21 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport