Pada hari Selasa, 14 Januari 2025, Polsek Siantar Timur melalui personel piket SPKT, Unit Reskrim, dan Bhabinkamtibmas berhasil menyelesaikan perselisihan antara warga dengan pendekatan problem solving. Kapolsek Siantar Timur, IPTU Dedy J.J Manalu SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB di sekitar Sekolah SMK GKPS 2, Jalan Merek Raya, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB, ketika pihak I, Monang Samosir (45), yang merupakan warga Jalan Renville, Kelurahan Merdeka, Siantar Timur, menghampiri dan menegur pihak II, RAS (16), warga Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, serta TBJS, untuk masuk ke sekolah. Namun, terjadi salah komunikasi yang menyebabkan ketegangan antara kedua belah pihak.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pihak I, Monang Samosir, melaporkan insiden itu ke Polsek Siantar Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Siantar Timur, melalui personel yang terdiri dari piket SPKT, Unit Reskrim, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat Suhu Bripka P. Butar Butar, melakukan mediasi dan mempertemukan kedua belah pihak di Polsek.
Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan tanpa melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum. Mereka membuat surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani dengan materai sebagai bukti kesepakatan tersebut.
Kapolsek Siantar Timur, IPTU Dedy J.J Manalu, mengungkapkan bahwa penyelesaian perselisihan ini melalui pendekatan problem solving berhasil tercapai, menghindarkan kedua pihak dari proses hukum lebih lanjut, serta mempererat hubungan baik di masyarakat.