Tanah Jawa, Resor Simalungun, bergerak cepat menanggapi viralnya pemberitaan di media sosial Instagram terkait dugaan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan di wilayah hukumnya. Pemberitaan ini mencuat pada Kamis,( 30/01/ 2025), melalui unggahan akun masyarakat yang menyebutkan maraknya judi berkedok permainan ketangkasan atau meja tembak ikan di dua lokasi, yakni kedai Nias milik L. Manurung di Nagori Silaumaria, Kecamatan Hatonduhan, dan kedai milik Haris di Nagori Bajadolok, Kecamatan Tanah Jawa.
Menanggapi isu yang viral di media sosial tersebut, Polsek Tanah Jawa, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Japen Situmorang, SH, langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan pada Kamis (30/1) pukul 16.00 WIB. Dalam konfirmasi yang dilakukan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Jumat (31/1) pukul 13.00 WIB, ia menyampaikan bahwa hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya mesin permainan ketangkasan yang sering dikaitkan dengan praktik perjudian, seperti yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut. “Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya permainan ketangkasan mesin yang disebut sebagai judi tembak ikan di lokasi tersebut,” tegas Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH.
Menariknya, isu serupa juga sempat beredar pada 24 Januari 2025 dalam salah satu media online, yang mengangkat masalah yang sama. Polsek Tanah Jawa bersama Pangulu Nagori telah melakukan verifikasi dan memastikan bahwa permainan mesin ketangkasan tembak ikan yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut tidak ditemukan di lokasi tersebut. “Polsek Tanah Jawa bersama Pangulu Nagori telah melakukan verifikasi dan memastikan bahwa permainan mesin ketangkasan tembak ikan yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut tidak ditemukan di lokasi,” jelas Kompol Asmon Bufitra.
Dari keterangan yang dihimpun dari masyarakat setempat, diketahui bahwa memang sebelumnya ada mesin ketangkasan yang beroperasi di kedai-kedai tersebut. Namun, karena rendahnya peminat dan adanya larangan dari Pangulu Nagori, aktivitas tersebut telah dihentikan dan mesin-mesinnya sudah diangkut oleh pemiliknya.
Menyikapi berkembangnya isu ini, AKP Verry Purba mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Jika menemukan dugaan praktik perjudian atau aktivitas ilegal lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” ujar AKP Verry Purba.
Polsek Tanah Jawa menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan terus melakukan pengawasan rutin dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. Kompol Asmon Bufitra menegaskan, “Kami tetap akan melakukan pengawasan rutin dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa.”