Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Guru PAUD Pematangsiantar Keluhkan Gaji Kecil dan Status Profesi, DPRD Janji Tindak Lanjut

Editor: Dhev Fretes Bakkara
6 Februari 2025 | 21:50 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Sekitar seratusan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Anak Balita (SAB) mengadukan nasib mereka kepada Komisi II DPRD Pematangsiantar pada Rabu, (5/02/ 2025). Mereka mengeluhkan status profesi yang tidak jelas serta gaji rendah yang diterima, yaitu Rp600 ribu per bulan untuk guru dan Rp800 ribu untuk kepala sekolah.

Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar, Hendra Pardede, menyatakan bahwa dalam rapat tersebut, DPRD berencana untuk merekomendasikan kenaikan gaji pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) tahun 2025. Hendra juga mengungkapkan bahwa salah satu permasalahan utama adalah status PAUD yang masih bersifat non-formal, sehingga mempengaruhi status guru-gurunya. Meski tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), para guru PAUD tidak bisa melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, Hendra menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan akan membantu meningkatkan status PAUD menjadi Taman Kanak-kanak (TK), meskipun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, termasuk mengenai gedung sekolah. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Arri Suaswandhy Sembiring, menyatakan bahwa kenaikan uang kehormatan guru PAUD dapat dilakukan melalui usulan DPRD kepada Walikota, dengan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Meyland Rumintang, perwakilan Badan Kepegawaian Pemberdayaan SDM, menambahkan bahwa guru PAUD-SAB dapat mengikuti jalur umum untuk menjadi ASN dengan syarat memiliki sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun, mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK karena SK tugas mereka bukan honorer yang ditandatangani Walikota.

Hamdani Lubis, Kepala Dinas Pendidikan, menjelaskan bahwa PAUD-SAB merupakan lembaga non-formal yang berada di bawah kewenangan Tim Penggerak PKK. Untuk meningkatkan status PAUD menjadi TK, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.

Hendra Pardede menegaskan bahwa hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk segera ditindaklanjuti, termasuk upaya untuk meningkatkan gaji guru PAUD-SAB dan mengupayakan pengangkatan mereka sebagai tenaga honorer.

| BERITA TERBARU

Siantar

Timbul Lingga Perkuat Basis PDI Perjuangan, PAC Siantar Marimbun Matangkan Struktur hingga Tingkat Lingkungan

26 Juni 2026 | 17:21 WIB
Siantar

Timbul Lingga Perkuat Mesin PDI Perjuangan, PAC Siantar Timur Matangkan Struktur hingga Tingkat Kelurahan

26 Juni 2026 | 14:25 WIB
Siantar

Arri Sembiring Kobarkan Gerakan Lingkungan dari Akar Rumput, Kader Berprestasi Siap Dikirim Studi Tiru

26 Juni 2026 | 10:52 WIB
Siantar

Timbul Lingga Siapkan Reward Studi Tiru bagi Kader Lingkungan Berprestasi, Tegaskan Komitmen Jaga Masa Depan Pematangsiantar

26 Juni 2026 | 10:35 WIB
Regional

Dedikasi dan Pengabdian Brimob Sumut Tuai Apresiasi, Wakapolda Tegaskan: Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat

25 Juni 2026 | 17:33 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport