Audiensi terkait masalah koperasi bodong yang melibatkan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Pematangsiantar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, yang digelar pada Senin (24/2/2025), berakhir ricuh. Pertemuan ini dimulai dengan harapan para korban untuk mendapatkan kejelasan terkait pembayaran ganti rugi yang belum juga dilaksanakan. Namun, audiensi yang semula berjalan lancar, akhirnya berubah panas dan penuh ketegangan.
Hotna Rumasi Lumbantoruan, yang mewakili para korban, menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memperoleh surat rekomendasi yang diperlukan untuk menelusuri aset-aset para tergugat. Namun, hal tersebut tidak mendapat tindak lanjut dari pihak Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Dalam audiensi tersebut, Ketua PN Pematangsiantar, Rinto Leoni Manullang, menjelaskan bahwa pihak pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat rekomendasi terkait penelusuran aset. “Untuk menanyakan aset-aset itu, BPN minta legalitas kami. Mereka meminta surat rekomendasi dari Pengadilan dan kami sudah melayangkan permohonan. Tapi tidak ada tindak lanjut dari pengadilan,” kata Hotna dengan nada tegas.
Rinto kemudian menjawab bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab penggugat untuk memetakan dan memastikan aset-aset tergugat dengan bukti surat yang sah. “Tindakan itu harus dilakukan korban, bukan pengadilan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung memicu protes dari para korban yang merasa pengadilan tidak memberikan dukungan maksimal. Suasana audiensi semakin memanas, dengan kedua pihak saling meninggikan suara dan saling membentak. Rinto bahkan mengancam untuk mengusir Hotna jika terus-menerus berteriak. Namun, Hotna tidak mengindahkan ancaman tersebut, dan pertengkaran semakin tidak terkendali hingga akhirnya Rinto meninggalkan ruangan.
Kericuhan ini terjadi di tengah masalah utama yang belum terselesaikan—pembayaran ganti rugi terhadap korban koperasi bodong. Berdasarkan putusan pengadilan sejak tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp4.090 miliar.
Namun, meski putusan sudah jelas, pembayaran ganti rugi tersebut belum juga dilaksanakan. Gugatan ini dilayangkan terhadap beberapa pihak, termasuk Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, Kepala Kantor Wilayah BNI Medan, Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar, Pengurus Koperasi BNI Pematangsiantar, dan sejumlah individu lainnya yang terlibat dalam koperasi Swadharma yang bermasalah.
Kasus ini mencuat ke publik karena adanya dugaan praktik penipuan yang melibatkan lembaga keuangan besar dan pihak-pihak terkait. Audiensi yang berakhir ricuh ini hanya memperlihatkan betapa rumitnya proses hukum yang harus dilalui korban untuk mendapatkan hak-hak mereka, termasuk eksekusi pembayaran yang seharusnya sudah dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan yang sah.

