Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita
Kejaksaan agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka.

Korupsi Pertamina, Kejagung Tetapkan Riva Siahaan dan 6 Tersangka, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

Editor: Dhev Fretes Bakkara
26 Februari 2025 | 14:33 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap skandal besar dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun. Dalam kasus ini, tujuh orang pejabat Pertamina ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa berbagai saksi dan bukti yang mengarah pada praktik manipulasi dalam pengadaan dan distribusi BBM.

“Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam keterangannya, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

Modus Korupsi: Menjual Pertalite Sebagai Pertamax

Kasus ini bermula dari pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Pertamina. Para tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), bersama dengan pejabat lainnya, diduga melakukan manipulasi harga BBM dengan mencampur Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) melalui proses blending yang ilegal.

Selain itu, mereka juga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga produksi dalam negeri. Hal ini berujung pada kerugian negara yang signifikan, karena komponen harga BBM yang lebih tinggi menyebabkan subsidi yang tidak seharusnya diberikan kepada masyarakat.

Tujuh Tersangka dengan Peran Masing-Masing

Para tersangka dalam kasus ini memiliki peran masing-masing dalam merancang dan melaksanakan tindakan yang merugikan negara. Beberapa di antaranya berkomunikasi dengan broker untuk memperoleh keuntungan pribadi, sementara yang lainnya memanipulasi sistem pengadaan dan kontrak pengiriman, termasuk mark up harga.

  1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, bersama dengan SDS dan AP, diduga mengondisikan rapat untuk menurunkan produksi kilang dan mengubah Pertalite menjadi Pertamax secara ilegal.
  2. SDS dan AP, pejabat di PT Kilang Pertamina Internasional, terlibat dalam pengondisian yang menyebabkan impor minyak mentah yang lebih mahal.
  3. YF, pejabat PT Pertamina International Shipping, melakukan mark up kontrak pengiriman minyak yang merugikan negara.
  4. MKAN dan DW, yang terlibat dalam komunikasi dengan para pejabat untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui impor dengan harga tinggi.

Kerugian Negara dan Dampaknya

Kasus ini mengungkapkan adanya perbedaan harga yang sangat besar antara minyak mentah impor dan yang diproduksi di dalam negeri. Akibatnya, negara harus menanggung kerugian yang tidak sedikit, yang ditambah dengan pemberian subsidi yang lebih tinggi dari yang seharusnya.

Kejagung menyatakan bahwa investigasi lebih lanjut masih berlangsung, dengan nilai kerugian yang pasti sedang dihitung bersama para ahli.

Kasus ini menjadi salah satu contoh betapa besar dampak korupsi dalam sektor energi, yang tidak hanya merugikan perusahaan negara, tetapi juga rakyat Indonesia yang terimbas oleh tingginya harga BBM.

| BERITA TERBARU

Siantar

Riau Siahaan Kobarkan Semangat Juang Atlet IPSI, Targetkan Pematangsiantar Berjaya di Porprov Sumut 2026

28 Juni 2026 | 15:56 WIB
Siantar

AKP Irwanta Sembiring Sukses Kawal Road to E-Sport Kapolri Cup, Lahirkan Jawara Mobile Legends Sambut HUT Bhayangkara ke-80

28 Juni 2026 | 15:07 WIB
Simalungun

Senyum Humanis Aipda Rolan Manik Bikin Wisatawan Makin Nyaman, Sat Pamobvit Polres Simalungun Perkuat Keamanan Parapat Jelang HUT Bhayangkara Ke-80

28 Juni 2026 | 14:03 WIB
Siantar

Pengabdian untuk Umat, Kapolres Pematangsiantar Hadiri Peletakan Batu Pertama Gereja St. Klara dan Dukung Penggalangan Dana

28 Juni 2026 | 12:31 WIB
Simalungun

Respon Cepat Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian Warga Diduga Hanyut di Sungai Bah Tongguran

28 Juni 2026 | 10:46 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport