Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap skandal besar dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun. Dalam kasus ini, tujuh orang pejabat Pertamina ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa berbagai saksi dan bukti yang mengarah pada praktik manipulasi dalam pengadaan dan distribusi BBM.
“Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam keterangannya, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
Modus Korupsi: Menjual Pertalite Sebagai Pertamax
Kasus ini bermula dari pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Pertamina. Para tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), bersama dengan pejabat lainnya, diduga melakukan manipulasi harga BBM dengan mencampur Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) melalui proses blending yang ilegal.
Selain itu, mereka juga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga produksi dalam negeri. Hal ini berujung pada kerugian negara yang signifikan, karena komponen harga BBM yang lebih tinggi menyebabkan subsidi yang tidak seharusnya diberikan kepada masyarakat.
Tujuh Tersangka dengan Peran Masing-Masing
Para tersangka dalam kasus ini memiliki peran masing-masing dalam merancang dan melaksanakan tindakan yang merugikan negara. Beberapa di antaranya berkomunikasi dengan broker untuk memperoleh keuntungan pribadi, sementara yang lainnya memanipulasi sistem pengadaan dan kontrak pengiriman, termasuk mark up harga.
- Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, bersama dengan SDS dan AP, diduga mengondisikan rapat untuk menurunkan produksi kilang dan mengubah Pertalite menjadi Pertamax secara ilegal.
- SDS dan AP, pejabat di PT Kilang Pertamina Internasional, terlibat dalam pengondisian yang menyebabkan impor minyak mentah yang lebih mahal.
- YF, pejabat PT Pertamina International Shipping, melakukan mark up kontrak pengiriman minyak yang merugikan negara.
- MKAN dan DW, yang terlibat dalam komunikasi dengan para pejabat untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui impor dengan harga tinggi.
Kerugian Negara dan Dampaknya
Kasus ini mengungkapkan adanya perbedaan harga yang sangat besar antara minyak mentah impor dan yang diproduksi di dalam negeri. Akibatnya, negara harus menanggung kerugian yang tidak sedikit, yang ditambah dengan pemberian subsidi yang lebih tinggi dari yang seharusnya.
Kejagung menyatakan bahwa investigasi lebih lanjut masih berlangsung, dengan nilai kerugian yang pasti sedang dihitung bersama para ahli.
Kasus ini menjadi salah satu contoh betapa besar dampak korupsi dalam sektor energi, yang tidak hanya merugikan perusahaan negara, tetapi juga rakyat Indonesia yang terimbas oleh tingginya harga BBM.

