Dugaan tindak pidana pemusnahan hewan yang dilindungi kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung di Desa Marbun Tonga Marbun Dolok, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.pada Rabu, (26 Januari 2025).
Menurut laporan pihak Kepolisian Resor Humbang Hasundutan, pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Daud Parluhutan Lumban Gaol, seorang petani berusia 47 tahun. Kejadian bermula pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, saat Daud keluar dari rumahnya dan menemukan seekor hewan jenis tranggiling yang telah mati di depan rumahnya. Diduga, hewan tersebut dibawa oleh anjing peliharaan milik Daud.
Setelah menemukan hewan tersebut, pelaku diduga langsung mengambilnya, memotong, dan memasaknya. Daging tranggiling yang sudah dimasak kemudian diberikan kepada anjing milik pelaku. Pada sore harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, Daud mengunggah sebuah postingan di grup Facebook “Kabar-Kabari Humbang Hasundutan”, mengungkapkan temuan tersebut dan memberi penjelasan bahwa hewan tranggiling itu diduga telah memakan hewan peliharaannya. Postingan ini segera mendapatkan banyak perhatian dari netizen dan menjadi viral.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan beberapa fakta terkait kasus ini. Diduga, pelaku tidak mengetahui bahwa tranggiling termasuk hewan yang dilindungi. Kulit dari hewan tersebut juga dilaporkan telah dibuang ke sungai. Selain itu, pelaku mengungkapkan bahwa ia menduga tranggiling tersebut merupakan hewan yang memakan ternak peliharaannya.
Pihak Kepolisian Resor Humbang Hasundutan telah melakukan sejumlah langkah untuk mengusut lebih lanjut kasus ini. Beberapa tindakan yang telah diambil termasuk pengecekan lokasi kejadian, interogasi terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta pengecekan rumah pelaku. Selain itu, polisi juga berencana untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut dan gelar perkara terkait dugaan pemusnahan hewan yang dilindungi ini.
Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, AKP Bram Candra, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung, dan pihaknya akan melanjutkan upaya untuk mengungkap fakta lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memahami regulasi terkait perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi di Indonesia.