Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Kepastian ini diperoleh melalui sidang isbat yang digelar di Auditorium H.M. Rashida, Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, pada Jumat (28/2/2025).
Penetapan Awal Ramadan
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam konferensi pers di Gedung Kemenag RI, menyatakan bahwa penetapan awal Ramadan dilakukan berdasarkan metode hisab dan dikonfirmasi melalui rukyatul hilal. Pemantauan hilal dilakukan oleh Kemenag bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenag di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, menjelaskan bahwa hilal telah teramati di berbagai wilayah dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia, ketinggian hilal berkisar antara 3,2 hingga 4,4 derajat, memenuhi kriteria yang disepakati oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yaitu ketinggian minimal 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.
“Berdasarkan kriteria MABIMS, pada 29 Syaban 1446 H atau 28 Februari 2025, posisi hilal di beberapa wilayah Indonesia memenuhi syarat. Dengan demikian, secara hisab, 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu Pahing, 1 Maret 2025,” ujar Cecep.
Proses Sidang Isbat
Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang isbat dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), ahli falak, serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa sidang isbat berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Tahap kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia. Tahap terakhir adalah musyawarah serta pengambilan keputusan yang kemudian diumumkan kepada publik.
“Kita berharap umat Islam di Indonesia dapat mengawali Ramadan tahun ini secara bersama-sama,” kata Abu Rokhmad.
Dasar Penetapan Awal Hijriah
Penetapan awal bulan Hijriah dilakukan berdasarkan metode hisab dan rukyat sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Proses hisab telah dilakukan oleh hampir semua ormas Islam di Indonesia, memastikan bahwa awal Ramadan ditetapkan dengan metode yang terpercaya.
Dengan keputusan ini, umat Islam di Indonesia diharapkan dapat memulai ibadah puasa secara serentak dan menjalani bulan Ramadan dengan penuh keberkahan.

