Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap tiga orang pengedar yang tengah asyik mempaket-paketkan narkotika jenis sabu. Mereka adalah JCG alias N (54) dan RRZ (25), keduanya warga Jalan Gunung Sinabung Gang Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, serta PESD alias P (41), warga Jalan Gunung Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Pematangsiantar. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 17.45 WIB.
Saat itu, sebuah rumah yang terletak di Gang Mulia, dengan pagar tinggi yang selalu terkunci rapat, menyimpan rahasia yang hanya diketahui oleh mereka yang terjebak dalam dunia gelap. Di dalam rumah itu, mereka tengah sibuk memaketan sabu, sebuah rutinitas yang telah lama mereka jalani. Namun, hari itu, takdir membawa mereka pada sebuah akhir yang tak terduga.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi di rumah milik JCG alias N di Jalan Gunung Sinabung, Gang Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Awalnya, informasi tentang transaksi narkoba yang kerap terjadi di Kampung Karo mengalir melalui masyarakat dan bahkan melalui media sosial. Berita tersebut menjadi angin segar bagi pihak kepolisian, yang langsung merespons dengan penyelidikan cepat. Dalam gelapnya malam, rumah JCG alias N menjadi pusat perhatian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dengan pagar tinggi yang selalu terkunci dari dalam, rumah itu menjadi semacam benteng yang hanya dapat dijangkau oleh mereka yang tahu jalan menuju kegelapan itu,” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP JH Pardede.
Pada Kamis sore, sekitar pukul 17.45 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat. Mereka melakukan penggerebekan di rumah yang sudah lama mereka intai. Begitu pintu rumah itu terbuka, kekacauan tak dapat dihindari. Ketiga tersangka, yang tengah asyik mempaketkan sabu, langsung berhamburan dan mencoba melarikan diri. Namun, kejaran polisi begitu cepat, dan dalam sekejap, mereka berhasil ditangkap.
Paketan sabu yang semula mereka kemas dengan teliti berserakan di meja dan halaman rumah. Namun, itu tidak menghalangi tim opsnal untuk mengumpulkan barang bukti yang ada, dengan profesionalisme yang teruji.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan mencakup 71 paket sabu dengan berat bruto 12,03 gram yang berserakan di meja dan halaman rumah, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, satu sendok yang terbuat dari potongan pipet, uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp 635.000, satu buah lakban, dua gunting, dua buah mancis, satu pisau cutter, dan satu bong lengkap dengan pipa kacanya.
Ketiga tersangka mengaku bertanggung jawab atas barang bukti yang ditemukan. Mereka juga mengungkapkan bahwa mereka sedang asyik mempaketkan sabu sambil menggunakan sabu di halaman rumah tersebut.
Dengan pengakuan tersebut, ketiga tersangka beserta barang bukti segera dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Mereka kini harus menghadapi proses hukum yang tak terhindarkan.
“Ketiga tersangka sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, dan mereka akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP JH Pardede. Kasus ini semakin menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Pematangsiantar.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.