Cuaca Malam hari yang panas di Kota Siantar berubah menjadi momen yang kelam bagi tiga pria yang dulunya berada di balik layar proyek prestisius. Pada hari Selasa (18/03/2025) Jam menunjukkan 23.45 WIB ketika ketiganya, dengan wajah penuh ketegangan, melangkah masuk ke Lapas Siantar.
Tak ada lagi jas rapi atau jabatan bergengsi. Kini, mereka adalah tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,4 milyar.
Hari itu Menjadi titik balik dalam perjalanan panjang proyek pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel (Balei Merah Putih) Sumatera Utara di Kota Siantar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar akhirnya meningkatkan status perkara dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan. Tak berselang lama, tiga nama pun diumumkan sebagai tersangka:

1. HBH (Hairulloh B Hasan) – Direktur Utama PT Tekken Pratama, pria 59 tahun asal Jakarta Barat.
2. H (Heriyanto) – Direktur Operasional PT Tekken Pratama, 48 tahun, warga Tangerang Selatan, Banten.
3. HG (Hary Gularso) – Ahli teknis konstruksi PT Tekken Pratama, 68 tahun, warga Serpong, Tangerang.
Ketiganya adalah otak di balik pengerjaan proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan. Namun, di balik megahnya gedung yang berdiri, tersembunyi ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan yang merugikan negara.
Dari Proyek Ambisius ke Dugaan Korupsi
Gedung Balei Merah Putih di Kota Siantar awalnya digadang-gadang sebagai pusat layanan telekomunikasi yang modern. Proyek ini dipercayakan kepada PT Tekken Pratama, sebuah perusahaan konstruksi yang seharusnya menjamin kualitas dan ketepatan waktu pengerjaan. Namun, kenyataan berkata lain.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, Jurist Presicely Sitepu SH, proyek ini telah diperiksa oleh ahli yang menemukan banyak kejanggalan. Kualitas tidak sesuai spesifikasi, volume pekerjaan kurang, bahkan ada bagian yang tidak dikerjakan sama sekali.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar,” ungkap Jurist saat mengantar para tersangka ke Lapas Siantar.
Malam yang Mencekam di Kantor Kejari
Sore itu, wajah ketiga tersangka masih terlihat tegang saat jaksa mengumumkan status mereka. Suasana di Kantor Kejari Siantar berubah tegang ketika mereka diperiksa intensif. Masing-masing mungkin masih berharap bisa menghindari penahanan. Namun, ketika malam menjelang, harapan itu pupus.
Sekitar pukul 23.45 WIB, mereka digiring ke mobil tahanan, diiringi tatapan para petugas dan wartawan yang mengabadikan momen tersebut. Lapas Siantar, yang sebelumnya mungkin hanya mereka dengar dalam berita, kini menjadi rumah baru yang harus mereka jalani.
Hukuman Berat Menanti
Dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, ketiga tersangka menghadapi ancaman hukuman berat: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa proyek pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat bisa berujung pada skandal ketika dijalankan dengan ketamakan. Kini, tiga pria yang dulunya berada di puncak karier harus menghadapi dinginnya malam di balik jeruji besi.
Apakah ini akhir dari skandal Balei Merah Putih? Ataukah masih ada nama-nama lain yang akan terseret dalam pusaran kasus ini? Jawabannya mungkin akan terungkap dalam penyidikan lebih lanjut.
