Gadis 14 Tahun Diduga Dilecehkan di Toko, Kasus Berakhir dengan Perdamaian
Malam itu, MYH (14) hanya ingin membeli jajanan di sebuah toko dekat rumahnya. Tak pernah terlintas dalam pikirannya bahwa kunjungan singkat itu akan meninggalkan luka di hatinya.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Toko Barokah, yang terletak di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. MYH, remaja asal Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, datang ke toko tersebut untuk membeli makanan ringan.
Namun, saat pemilik toko ZS (60), warga Jalan Perak, Kelurahan Baru, mengembalikan uang kembalian, ia diduga mencuil buah dada kiri korban menggunakan jarinya. MYH terkejut dan langsung meninggalkan toko dengan perasaan takut serta bingung. Sesampainya di rumah, ia menangis dan menceritakan semuanya kepada orangtuanya.
Keluarga yang tak terima segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Siantar Utara pada Jumat (21/3/2025). Polisi pun bergerak cepat, menghadirkan piket Pawas, SPKT, dan Unit Reskrim untuk menindaklanjuti kasus ini.
Namun, alih-alih melanjutkan kasus ke ranah hukum, pihak kepolisian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Setelah melalui diskusi panjang, keluarga MYH dan ZS akhirnya sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai, sehingga kasus ini diselesaikan dengan pendekatan problem solving, tanpa adanya tuntutan hukum lebih lanjut.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian, sehingga perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga.
Namun, apakah sebuah permintaan maaf cukup untuk menghapus luka yang mungkin membekas di hati MYH? Dalam masyarakat, kasus seperti ini sering kali berakhir tanpa keadilan nyata bagi korban. Meski sudah ada perdamaian, pertanyaan besar tetap mengemuka: Apakah sistem kita sudah cukup melindungi anak-anak dari pelecehan?

