Pematangsiantar – Perkelahian antara kakak dan adik yang sempat menghebohkan warga Pematang Marihat akhirnya berujung damai setelah diupayakan penyelesaian dengan pendekatan problem solving oleh Polsek Siantar Marihat.
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat pagi, 11 April 2025, di rumah Norita Ruslan Kartini Silalahi, Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat. Dalam satu rumah yang dihuni oleh tiga rumah tangga ini, Jun Ricky Manurung (43) dan adiknya Dewi Sartika Manurung (40) terlibat cekcok yang berujung pada saling hina dan ancaman menggunakan pisau.
Menurut Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak SH, insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara kedua saudara kandung yang memperburuk suasana. “Kedua belah pihak saling melempar kata-kata kasar, yang kemudian berujung pada ancaman pisau,” ungkap Doni.
Setelah menerima laporan, Polsek Siantar Marihat langsung turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Pagi harinya, sekitar pukul 08.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat bersama Ka SPK dan Bhabinkamtibmas Bripka Asril Manurung melakukan mediasi di lokasi. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan tanpa menuntut proses hukum lebih lanjut.
Dalam mediasi tersebut, Bripka Asril Manurung memberikan pesan penting kepada kedua belah pihak, “Hidup rukun sebagai kakak beradik, hargai orang tua, dan kendalikan emosi agar tidak merugikan diri sendiri.”
Kedua pihak kemudian menandatangani surat perdamaian yang disahkan dengan materai, sebagai bukti bahwa masalah ini telah selesai dengan cara yang baik dan bijaksana. Dengan langkah ini, Polsek Siantar Marihat berhasil menyelesaikan masalah yang sempat mencoreng keharmonisan keluarga dengan cara yang damai dan tanpa prosedur hukum yang panjang.
Keputusan ini menunjukkan bahwa dengan komunikasi yang baik dan niat untuk berdamai, masalah keluarga bisa diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi, tanpa harus berujung di meja hijau.