Tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Seorang pria berinisial DP (39) ditangkap saat diduga sedang mengedarkan sabu di lorong masjid yang kerap dijadikan lokasi transaksi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, (9/04/ 2025)sekitar pukul 13.40 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut. Laporan itu sebelumnya juga dimuat di salah satu media online .
“Petugas kami melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat dan menemukan tersangka DIAN PRANATA dengan barang bukti sabu sebanyak 13 paket siap edar,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 1,11 gram netto, sebuah dompet hitam, satu unit handphone, uang tunai Rp 205.000, serta 30 plastik klip kosong yang diduga untuk membungkus sabu.
Hasil pemeriksaan awal, DP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Ajo, yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Lokasi penggerebekan sesuai dengan laporan masyarakat yang menyebut lorong masjid sebagai salah satu titik rawan peredaran. Masyarakat sangat mendukung upaya ini karena wilayah tersebut sudah lama resah akibat aktivitas transaksi narkoba,” jelas Kombes Calvijn.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu jaringan di atasnya guna memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah Sumatera Utara.