Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Kos-kosan di Tembung Digerebek, Jadi Lokasi Live Streaming Bokep: Talent Perempuan Masih di Bawah Umur

Editor: Dhev Fretes Bakkara
16 April 2025 | 21:05 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Direktorat Siber Polda Sumatera Utara mengungkap praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur sebagai talent dalam siaran langsung (live streaming) pornografi. Penggerebekan dilakukan di sebuah kos-kosan eksklusif bernama Leon Kost VIP yang terletak di Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Kasubdit II Dit Siber Kompol Anggi Siahaan, Rabu (16/4/2025), mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan pada Senin (14/4/2025). Saat itu, tim menemukan akun TikTok yang mengiklankan akan melakukan live streaming adegan porno melalui aplikasi Tevi.

Penyelidikan cepat dilakukan dan polisi berhasil mengidentifikasi lokasi siaran. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni RA (25) yang berperan sebagai germo, RPL (19) sebagai talent pria, dan M (15), seorang gadis di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi seksual.

“Seorang tersangka lain berinisial YWS yang bertindak sebagai host masih dalam pengejaran. Para pelaku diketahui mendapat bayaran Rp700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,” ujar Kombes Ferry.

Kasus ini menjadi pengungkapan pertama Polda Sumut dalam praktik live streaming pornografi di wilayah Sumatera Utara, dan saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban dan talent lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku, terutama karena melibatkan anak di bawah umur.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak serta melaporkan segala bentuk konten mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan generasi muda.

| BERITA TERBARU

Siantar

Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga dan DLH Pematangsiantar Perkuat Kader Lingkungan, Hari Keempat Bimtek Tegaskan Komitmen Jaga Masa Depan Kota

29 Juni 2026 | 11:04 WIB
Simalungun

Kajari Simalungun Tegaskan Sinergi Penegak Hukum, HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Perkuat Pelayanan untuk Masyarakat

29 Juni 2026 | 10:32 WIB
Siantar

Kadis DLH Arri Sembiring Perkuat Gerakan Hijau Kota Pematangsiantar, Bimtek Hari Keempat Cetak Kader Lingkungan Berdaya Saing

29 Juni 2026 | 10:13 WIB
Siantar

Riau Siahaan Kobarkan Semangat Juang Atlet IPSI, Targetkan Pematangsiantar Berjaya di Porprov Sumut 2026

28 Juni 2026 | 15:56 WIB
Siantar

AKP Irwanta Sembiring Sukses Kawal Road to E-Sport Kapolri Cup, Lahirkan Jawara Mobile Legends Sambut HUT Bhayangkara ke-80

28 Juni 2026 | 15:07 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport