Direktorat Siber Polda Sumatera Utara mengungkap praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur sebagai talent dalam siaran langsung (live streaming) pornografi. Penggerebekan dilakukan di sebuah kos-kosan eksklusif bernama Leon Kost VIP yang terletak di Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Kasubdit II Dit Siber Kompol Anggi Siahaan, Rabu (16/4/2025), mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan pada Senin (14/4/2025). Saat itu, tim menemukan akun TikTok yang mengiklankan akan melakukan live streaming adegan porno melalui aplikasi Tevi.
Penyelidikan cepat dilakukan dan polisi berhasil mengidentifikasi lokasi siaran. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni RA (25) yang berperan sebagai germo, RPL (19) sebagai talent pria, dan M (15), seorang gadis di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi seksual.
“Seorang tersangka lain berinisial YWS yang bertindak sebagai host masih dalam pengejaran. Para pelaku diketahui mendapat bayaran Rp700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,” ujar Kombes Ferry.
Kasus ini menjadi pengungkapan pertama Polda Sumut dalam praktik live streaming pornografi di wilayah Sumatera Utara, dan saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban dan talent lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku, terutama karena melibatkan anak di bawah umur.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak serta melaporkan segala bentuk konten mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan generasi muda.