Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di dua lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di pinggiran aliran sungai, yakni di Jalan Kejaksaan dan Jalan S. Parman Gang Pasir, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Penggerebekan dilakukan pada Kamis (17/4), dan kami berhasil mengamankan lima orang, termasuk seorang ibu rumah tangga. Sejumlah barang bukti narkoba juga turut disita dari lokasi,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, Jumat (18/4).
Dua Lokasi, Lima Tersangka
Di lokasi pertama, tepatnya di pinggiran sungai Jalan Kejaksaan, dua orang tersangka berinisial YG (37) dan AH (35) diamankan di belakang rumah warga. Lokasi ini disebut sulit dijangkau karena hanya bisa diakses dengan berjalan kaki dan menuruni tangga curam.
Sementara itu, di lokasi kedua di Jalan S. Parman Gang Pasir, tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap, yakni GN (40), TH (41), dan RH (51), seorang ibu rumah tangga. Ketiganya ditangkap di bawah rumah panggung yang sering digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
“Beberapa pelaku lainnya sempat melarikan diri dengan melompat ke sungai,” tambah Thommy.
Penindakan dan Patroli Rutin
Kelima tersangka yang diamankan diduga sebagai pengguna narkoba. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Polrestabes Medan.
AKBP Thommy Aruan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba, termasuk menjalin kerja sama dengan Polsek Medan Baru untuk patroli rutin di kawasan rawan.
“Kami ingin memastikan kawasan ini tidak lagi menjadi sarang narkoba. Patroli berkala akan kami lakukan hingga daerah ini benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.