Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan prarekonstruksi terkait pengungkapan 100 kilogram sabu yang melibatkan jaringan peredaran antarprovinsi. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (6/5), mulai pukul 11.00 hingga 17.00 WIB di tiga lokasi utama di Kota Medan, yakni Komplek Perumahan Tasbih, Hotel Grand Central, dan Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut. Dalam keterangannya, Calvijn menjelaskan bahwa prarekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Rekonstruksi ini penting untuk menguatkan fakta hukum. Ada 40 adegan yang diperagakan, terbagi dalam empat tahap: mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pascakejadian,” ujar Kombes Calvijn dalam konferensi pers.
Pada tahap pertama, para tersangka mempersiapkan tempat untuk pengemasan sabu. Mereka memilih Komplek Perumahan Tasbih sebagai lokasi pengemasan narkoba. Di rumah tersebut, sabu dikemas dalam kemasan menyerupai produk serbuk kopi, menggunakan alat vacuum press khusus.
“Lokasi ini dijadikan gudang penyamaran di mana mereka mengemas sabu dengan sangat rapi menggunakan mesin vacuum press untuk menyembunyikan barang ilegal tersebut. Sabunya dikemas seperti produk kopi,” ujar Kombes Calvijn.
Setelah sabu dikemas, barang bukti seberat 100 kilogram dimasukkan ke dalam mobil yang telah dimodifikasi. Mobil ini dipindahkan ke lokasi kedua, yaitu Brastagi Supermarket, tempat di mana kendaraan tersebut diparkir untuk kemudian diambil oleh pelaku lain yang bertugas mengirimkan barang tersebut ke Jakarta.
“Setelah sabu siap, kendaraan tersebut dipindahkan ke Brastagi Supermarket Ringroad. Kendaraan ditinggalkan untuk diambil oleh tersangka lain,” tambah Kombes Calvijn.
Di lokasi ini juga ditemukan sebuah mobil yang memuat 33 kg sabu dalam kompartemen rahasia. Barang bukti sabu yang telah dikemas selanjutnya dikirim menuju Jakarta, namun berkat pemantauan ketat oleh tim Ditresnarkoba, pergerakan ini berhasil digagalkan. Polisi akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita kendaraan yang berisi sabu di wilayah Merak, Banten.
“Kami berhasil menangkap tersangka dan menyita kendaraan yang berisi 100 kilogram sabu di wilayah Merak. Ini menunjukkan keberhasilan koordinasi antar aparat penegak hukum,” ujar Kombes Calvijn.
Selain itu, pada Senin (28/4/2025), Polda Sumut juga berhasil mengungkap 72 kilogram sabu dalam dua operasi terpisah, yaitu di Brastagi Supermarket dan rumah di Komplek Tasbih. Dalam operasi ini, sabu ditemukan disembunyikan dalam kendaraan dan rumah yang digunakan untuk gudang pengemasan.
“Kami menemukan 33 kilogram sabu dalam kendaraan yang diparkir di Brastagi Supermarket, dan 39 kilogram sabu lainnya yang telah dikemas dalam kemasan teh Cina di rumah yang dijadikan tempat pengepakan,” kata Kombes Calvijn.
Selain itu, para pelaku diketahui menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi, yang membuat aktivitas mereka lebih sulit dilacak oleh pihak kepolisian.
“Para pelaku menggunakan aplikasi Zangi, yang merupakan platform terenkripsi. Ini menjadi salah satu tantangan bagi kami dalam melacak pergerakan mereka,” jelas Kombes Calvijn.
Dalam pengungkapan ini, polisi telah mengamankan dua tersangka utama:
CS (48), warga Langkat, berperan sebagai pengendali distribusi.
TF (47), warga Aceh, bertindak sebagai tukang kemas dan penyusun rencana pengiriman.
Selain itu, terdapat satu tersangka lain berinisial B atau T yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi:
72 kilogram sabu, dalam kemasan teh Cina dan kopi
1 unit mobil Mitsubishi Xpander
1 unit mesin vacuum press
500 bungkus kopi kosong
6 unit ponsel dan peralatan pengemasan lainnya
Kombes Calvijn menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, dan berusaha mendalami keterlibatan jaringan narkoba lintas provinsi yang diduga terkait dengan sindikat internasional.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini dan terus mendalami keterlibatan jaringan lintas provinsi yang lebih besar, yang diduga terhubung dengan sindikat internasional,” ujar Kombes Calvijn.