Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, di Jalan Siombok, Lingkungan VII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Pelaku pertama, Mahyuzar alias Bayu (38), seorang buruh harian, ditangkap bersama barang bukti berupa sabu seberat 1,05 gram yang dibagi dalam tiga plastik klip, satu pipet sendok sabu, 25 plastik kosong, sebuah ponsel Oppo A3s, dompet kecil, dan uang tunai Rp130 ribu. Dari hasil pemeriksaan, Mahyuzar mengaku mendapatkan sabu dari Fadlan alias Gonde (33), warga Kelurahan Martubung, Medan Labuhan. Polisi kemudian menangkap Fadlan dan menyita satu unit ponsel yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, menyatakan bahwa narkoba merupakan ancaman yang bisa menyusupi siapa saja. “Narkoba tidak pandang profesi, usia, atau latar belakang. Siapa pun bisa terseret jika tidak memiliki ketahanan moral dan lingkungan yang sehat,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam upaya pemberantasan narkoba. “Mari kita bentengi bersama lingkungan kita, keluarga kita, dan generasi muda dari bahaya laten narkotika,” tegasnya.