Satuan Narkoba Polres Simalungun menyita narkotika jenis sabu seberat 336,51 gram atau 3,3 ons dalam penggerebekan di Gang Assoy, Bangun 17, Kecamatan Gunung Malela, Senin petang, (19 /05/ 2025). Satu orang tersangka ditangkap, sementara bandar utama berinisial Suro dan kekasihnya masih buron.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengatakan tersangka bernama Joko Prayogi, 27 tahun. Ia diduga merupakan kaki tangan Suro, mantan narapidana yang kembali mengendalikan jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Awalnya kami amankan Joko di Bah Jambi, ditemukan satu paket sabu di kantong celananya. Pengembangan kami lakukan di rumahnya, di sana kami temukan sabu 3,3 ons dalam kotak sepatu,” kata AKP Henry, Rabu malam, 21 Mei 2025.
Barang bukti lain yang disita dari rumah Joko antara lain satu telepon genggam, tiga bal plastik klip kosong, sekop kecil dari pipet, serta dompet dan kotak sepatu tempat menyimpan sabu.
Joko mengaku barang haram itu merupakan titipan Suro dan kekasihnya yang dikenal dengan inisial D, alias Tiur. Ia juga mengaku sering membersihkan rumah Tiur dan menerima bayaran berupa uang atau sabu untuk konsumsi pribadi.
Petugas kemudian menggeledah rumah Tiur, namun tidak menemukan yang bersangkutan. Dari keterangan saksi, Tiur dan Suro diduga melarikan diri ke arah perkebunan karet bersama beberapa anak buahnya.
“Dari pengejaran itu, kami mengamankan satu orang lain, I alias Balok, dan pacarnya berinisial T. Namun keduanya tidak terbukti membawa atau menyimpan narkotika, sehingga kami akan lepaskan sesuai prosedur,” ujar AKP Henry.
Balok mengatakan Suro keluar dari penjara pada awal April dan langsung kembali beroperasi. Suro diketahui berpacaran dengan Tiur dan berpindah-pindah tempat tinggal, termasuk menginap di rumah sepupunya.
Menurut polisi, Suro masih dibantu sejumlah orang dalam jaringannya, di antaranya Tolok dan Tolit, yang juga melarikan diri dalam penggerebekan terakhir.
“Penindakan terhadap jaringan ini akan terus kami lakukan. Suro adalah target prioritas kami. Kami imbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk melapor. Identitas pelapor kami rahasiakan,” kata AKP Henry.
Polres Simalungun menilai jumlah sabu yang disita kali ini tergolong besar untuk wilayah tersebut. Sabu seberat 3,3 ons diyakini dapat dikonsumsi ratusan kali.
“Ini menunjukkan skala jaringan yang cukup besar dan berbahaya,” kata Henry.