Waiters D’Red KTV Medan Ditangkap Edarkan Ekstasi, Dua Sekuriti dan Pengunjung Diamankan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek tempat hiburan malam D’Red KTV & Club, Jalan Gagak Hitam/Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, dalam dua kali operasi pada Kamis malam (15/5) dan Jumat siang (16/5).
Dalam penggerebekan pertama pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menangkap seorang wanita muda bernama Rabiah Diana Sari alias Tata (24), yang bekerja sebagai pelayan. Ia kedapatan hendak menyerahkan narkotika jenis ekstasi kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli di Room 205.
Dari tangan Rabiah, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berbagai warna dengan berat total 2,35 gram netto serta sebuah ponsel iPhone hitam. Ia mengaku memperoleh ekstasi dari seorang pria bernama Joni, yang kini masih dalam pencarian.
Selain Rabiah, dua pria yang mengaku sebagai sekuriti turut diamankan karena menghalangi petugas saat penangkapan. Setelah diperiksa, keduanya ternyata tidak direkrut secara resmi oleh manajemen dan tidak memiliki legalitas sebagai petugas keamanan.
“Kami berhasil mengamankan pelaku yang sedang menjual ekstasi. Dua pria yang mengaku sekuriti justru menghalangi penangkapan. Setelah dicek, mereka bukan sekuriti resmi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (19/5).
Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan seluruhnya positif narkoba.
Tak berhenti di situ, keesokan harinya pada Jumat (16/5) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi kembali melakukan razia lanjutan di tempat yang sama. Meski baru saja digerebek, tempat hiburan itu masih beroperasi seperti biasa.
“Ironisnya, saat kami datang Jumat siang, kegiatan di dalam masih berjalan. Kami kembali menemukan sejumlah orang dan barang bukti narkoba, dan setelah dicek, urine mereka positif narkoba,” ungkap Kombes Jean.
Sejumlah pengunjung yang positif narkoba turut diamankan. Polda Sumut menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat-tempat hiburan yang menjadi sarang peredaran narkotika.
Rabiah Diana Sari alias Tata kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.