Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika lintas kabupaten dalam sebuah operasi gabungan yang digelar di tiga lokasi berbeda di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/5). Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 1.179,9 gram sabu dan menangkap tiga pelaku utama.
Tersangka yang diamankan adalah Mhd. Kasfihan Maulana Pardede alias Ramez (25), Edi Saputra alias Edi (34), dan Adjie Aminullah alias Aji (26). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan berawal dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos di Jalan KH. Wahid Hasyim No. 78, Medan Baru. Saat digerebek sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menangkap Ramez dan Edi serta menyita beberapa unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Dari pengakuan keduanya, petugas mengembangkan kasus ke lokasi kedua di areal parkir E Hotel, Jalan Ir. H. Juanda, Medan Maimun.
Di sana, tim menggeledah sebuah mobil Daihatsu Ayla dan menemukan 15 bungkus sabu seberat lebih dari 1,1 kg dan satu timbangan elektrik. Barang tersebut, menurut tersangka, diterima dari Adjie Aminullah atas suruhan seorang pria yang masih buron bernama Khairul Fahlan alias Alan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Adjie akhirnya ditangkap di parkiran Indomaret Jalan Perintis Kemerdekaan, Pantai Labu. Polisi turut menyita sebuah handphone dan uang tunai Rp 5 juta dari tangannya. Ia mengaku menerima upah Rp 1 juta untuk mengantarkan sabu tersebut.
Pernyataan Dirresnarkoba Polda Sumut:
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen polisi dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba di wilayah Sumatera Utara. Ketiga pelaku yang ditangkap ini memiliki peran penting sebagai pengedar dan kurir. Saat ini, kami juga sedang memburu pelaku utama yang diduga sebagai pengendali jaringan, yaitu Khairul Fahlan alias Alan,” tegas Kombes Calvijn dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Sumut kini banyak dilakukan secara terstruktur dan melibatkan sistem komunikasi digital lintas negara, yang terbukti dari penggunaan nomor WhatsApp internasional oleh para tersangka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun. Sinergi dengan masyarakat sangat penting,” ujarnya.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.