Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan seorang pria berinisial AR (37), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Medan Labuhan. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (9/5) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Medan Belawan, Gang Bom Lama, Kelurahan Pekan Labuhan, Kota Medan.
Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,6 gram (netto),
-
1 unit timbangan elektrik, dan
-
1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ED alias “Edo Besar”, yang saat ini masih dalam penyelidikan. AR juga menyatakan bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp465.000 per gram dan akan dijual kembali seharga Rp525.000 per gram, dengan upah sebesar Rp60.000 per gram jika berhasil terjual.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar jaringan pemasok yang lebih besar.
“Kami terus mendalami asal-usul barang bukti dan jaringan yang terlibat. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah-wilayah rawan seperti Medan Labuhan,” ujar Kombes Jean Calvijn saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5).
AR kini tengah menjalani proses hukum di Ditresnarkoba Polda Sumut dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan tindak pidana narkotika sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan generasi muda.