Siantar Corner
No Result
View All Result
6 Juni 2025 | 10:06 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Narkoba

Polda Sumut Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Medan Labuhan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
2 Juni 2025 | 18:45 WIB
in Narkoba
69
SHARES
99
VIEWS

 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan seorang pria berinisial AR (37), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Medan Labuhan. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (9/5) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Medan Belawan, Gang Bom Lama, Kelurahan Pekan Labuhan, Kota Medan.

Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,6 gram (netto),

  • 1 unit timbangan elektrik, dan

  • 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ED alias “Edo Besar”, yang saat ini masih dalam penyelidikan. AR juga menyatakan bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp465.000 per gram dan akan dijual kembali seharga Rp525.000 per gram, dengan upah sebesar Rp60.000 per gram jika berhasil terjual.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar jaringan pemasok yang lebih besar.

“Kami terus mendalami asal-usul barang bukti dan jaringan yang terlibat. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah-wilayah rawan seperti Medan Labuhan,” ujar Kombes Jean Calvijn saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5).

AR kini tengah menjalani proses hukum di Ditresnarkoba Polda Sumut dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan tindak pidana narkotika sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan generasi muda.

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Narkoba

Jual Sabu Siang Bolong ,Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Armen di Medan Selayang

Editor: Dhev Fretes Bakkara
5 Juni 2025 | 10:31 WIB
99

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengamankan seorang pria berinisial ARMEN alias ARMIN (51), yang diduga mengedarkan narkotika jenis...

Read more
Narkoba

Ditresnarkoba Tangkap Aprilia Siregar dan Rudi di THM Nirwana Karaoke Batubara,Ekstasi Diamankan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
4 Juni 2025 | 17:18 WIB
99

Di balik gemerlap lampu dan dentuman musik di THM Nirwana Karaoke, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, aparat...

Read more
Narkoba

Modus Antar Provinsi, Tiga Kurir Asal Bangkalan Ditangkap di Asahan Bawa 7,3 Kg Sabu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
4 Juni 2025 | 10:16 WIB
99

Upaya peredaran narkotika jenis sabu antarprovinsi kembali digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada...

Read more
Narkoba

Dua Pria Ditangkap Edarkan Sabu di Depan Alfamart Medan Sunggal

Editor: Dhev Fretes Bakkara
2 Juni 2025 | 10:37 WIB
99

Medan, SiantarCorner.com — Aksi dua pria muda yang nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan padat penduduk akhirnya terendus polisi....

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

Spin Mahjong Ways 1 Saldo Tembus 60 Juta
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba