Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 100 kilogram sabu dari jaringan narkoba internasional di Kota Tanjung Balai.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial AP (34) yang merupakan residivis. Ia diamankan saat berada di sebuah SPBU di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, pada Senin (30/6/2025).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengantaran narkoba di wilayah tersebut. Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza BK 1689 UJ dan lima bungkus besar berisi sabu seberat total 100 kilogram. Sabu dikemas dalam bungkus teh hijau merek Guanyinwang, yang umum digunakan dalam penyelundupan narkoba dari luar negeri.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang DPO berinisial Y untuk mengantar sabu tersebut ke Medan. Polisi juga tengah memburu DPO lain berinisial X yang diduga sebagai pengendali utama peredaran sabu dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius kepolisian dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.