Brimob Sigap! Pria Kecelakaan di Tanjung Morawa Ternyata Bawa Sabu dan Obat Keras
Tanjung Morawa, 7 Juli 2025 — Personel Kompi 2 Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut merespons cepat laporan masyarakat terkait kecelakaan tunggal di Jalan Sultan Serdang Pasar 8, depan Gang Proyo, Tanjung Morawa. Saat membantu korban, petugas justru menemukan narkoba.
Sekitar pukul 05.30 WIB, dua personel Brimob, Aipda Fatkhur Rochman dan Bripda Wanda Prawanda, menemukan seorang pria tergeletak di pinggir jalan usai kecelakaan sepeda motor. Pria tersebut diketahui bernama Rudi Syahputra, warga Gang Datuk, Tanjung Morawa Pekan.
Saat memberikan pertolongan awal, petugas menemukan barang mencurigakan di sekitar tubuh korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan:
2 bungkus besar dan 1 bungkus kecil diduga sabu,
101 butir obat keras,
1 unit sepeda motor Honda PCX BK 2525 NOA,
2 unit ponsel,
uang tunai Rp55.000,
serta 1 tas sandang berisi seluruh barang bukti.
Menindaklanjuti temuan itu, Rudi langsung diamankan ke Mako Kompi 2, yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi. Komandan Kompi 2, AKP Alwi Budi Utomo, kemudian melaporkan kejadian kepada Danyon A Pelopor, Kompol Mukhtar Iswanto Kadoli, S.I.K., M.H., dan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Intel Brimob, serta Satlantas Polresta Deli Serdang.
Beberapa jam kemudian, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin AKP Gunawan Effendi, S.H., Kanit 1 Subdit 2, untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindakan cepat dan profesional personel Brimob ini mendapat apresiasi warga. Brimob kembali menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkotika di masyarakat.