– Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu seberat 51,75 gram. Operasi yang dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, ini berhasil menangkap dua pelaku lintas kota serta menyita sejumlah barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi dengan masyarakat.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Dengan barang bukti seberat 51,75 gram, kita berhasil memutus mata rantai distribusi narkoba yang sangat membahayakan masyarakat,” tegas AKP Henry.
Operasi dimulai sekitar pukul 15.00 WIB setelah tim menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di Pondok 5, Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas menggerebek lokasi pada pukul 16.00 WIB dan mengamankan tersangka pertama, Diki Wijaya (26), seorang wiraswasta yang tinggal di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam lemari kamar tersangka. Saat diinterogasi, Diki mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Agus Salim, yang tinggal di Kost Zam Zam, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Berdasarkan informasi itu, tim segera melakukan pengembangan dan menangkap Agus Salim (52), seorang nelayan asal Jalan Ongah Rait, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, di kamar kost yang ditempatinya. Penggeledahan di lokasi menemukan sabu di atas meja kamar, yang juga diakui sebagai miliknya.
Dari kedua lokasi, polisi menyita barang bukti berupa:
-
11 bungkus plastik klip besar dan 8 bungkus plastik klip kecil berisi sabu
-
Total berat bruto: 51,75 gram
-
2 unit handphone Android merek Oppo
-
1 timbangan digital
-
1 bal plastik klip kosong
-
1 tas kecil warna coklat
AKP Henry menegaskan bahwa jumlah barang bukti menunjukkan bahwa para tersangka bukan hanya pengguna, tetapi terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Modus para pelaku mengindikasikan keterlibatan dalam jaringan distribusi yang lebih luas. Tersangka Agus Salim bahkan mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Sinaga yang berdomisili di Kota Tanjung Balai,” jelasnya.
Saat ini, kasus tengah diproses lebih lanjut. Polres Simalungun telah menerbitkan laporan polisi, menggelar perkara, dan menyiapkan berkas untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
AKP Henry juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi akurat, dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting. Tanpa informasi dari warga, operasi seperti ini tidak bisa berjalan efektif,” pungkasnya.