Diskotik mewah New Blue Star di Dusun Banrejo, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, resmi dibongkar aparat gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah, Kamis (14/8/2025). Langkah tegas ini dilakukan setelah Polda Sumut mengungkap praktik peredaran narkoba di dalam lokasi hiburan malam tersebut, yang juga diketahui tidak memiliki izin resmi.
Bangunan megah itu mulai diruntuhkan pukul 16.00 WIB, di bawah komando langsung sejumlah pejabat utama Polda Sumut, seperti Irwasda Kombes Pol Nanang Masbudhi, Karo Ops Kombes Pol Victor Togi Tambunan, Dir Intelkam Kombes Pol Decky Hendarsono, Dir Narkoba Kombes Pol Dr. Jean Calvin Simanjuntak, dan Dir Samapta Kombes Pol Dr. Dwi Tunggal Jaladri. Ratusan personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, serta unsur Forkopimda turut mengamankan jalannya pembongkaran.
Sebelum alat berat beroperasi, Kasatpol PP Kabupaten Langkat membacakan keputusan resmi: New Blue Star tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, lokasi tersebut telah lama menjadi sorotan masyarakat dan media sebagai pusat aktivitas narkoba.
Pengungkapan jaringan narkoba dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 27 Juli 2025. Dalam operasi yang dipimpin Kombes Pol Dr. Jean Calvin Simanjuntak, enam tersangka ditangkap dalam tiga kasus berbeda, dua di antaranya diamankan di dalam diskotik bersama lima butir ekstasi. Paling mencengangkan, ditemukan sebuah ruangan khusus yang dijadikan loket transaksi narkoba lengkap dengan kode dan harga, serta sistem pengamanan berlapis. Jaringan ini juga terhubung ke barak-barak di sekitar lokasi, dikenal sebagai Barak Babi dan Barak Kuda.
Atas dasar itu, Polda Sumut mengirim surat resmi ke Bupati Langkat untuk meminta penutupan dan pencabutan izin operasional New Blue Star. Respons pemerintah cepat dan tegas.
Di hari pembongkaran, pengelola yang diwakili Sajali, Sekjen DPD IPK Kota Binjai, sempat mencoba bernegosiasi dengan aparat. Namun karena pelanggaran berat dan bukti kuat, permintaan tersebut ditolak. Proses pembongkaran berlangsung lancar dan berakhir pukul 18.45 WIB, tanpa insiden.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pembongkaran ini merupakan kelanjutan dari proses penegakan hukum. “Polda Sumut berkomitmen menutup setiap celah peredaran narkoba. Tidak ada kompromi untuk tempat hiburan ilegal yang merusak generasi muda,” ujarnya.
Sekitar pukul 19.20 WIB, alat berat meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat. Situasi tetap aman dan kondusif. Pembongkaran ini menjadi simbol komitmen tegas Sumatera Utara dalam memberantas narkoba dan menertibkan usaha hiburan ilegal.

