Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang pria bernama Usman, 47 tahun, dalam sebuah operasi penangkapan pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VIII, Gang Bakti, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 22.00 WIB.
Petugas kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut daerah tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkoba yang meresahkan. Dalam penyelidikan itu, polisi menggunakan teknik undercover buy.
Di lokasi, petugas berpura-pura membeli sabu senilai Rp100 ribu dari Usman. Begitu uang diserahkan dan Usman mulai merogoh saku untuk mengambil sabu, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan Usman, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
-
5 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto total 5,2 gram, terdiri dari:
-
Plastik A: 1,2 gram
-
Plastik B, C, D, dan E: masing-masing 1 gram
-
-
Uang tunai Rp100.000, terdiri dari dua lembar pecahan Rp50.000
-
1 unit timbangan elektrik
-
1 buah kaleng rokok
-
1 bungkus plastik klip bening kosong
-
2 buku catatan transaksi
Barang bukti sabu disimpan Usman dalam sebuah kaleng rokok yang ia bawa. Saat penangkapan dilakukan, barang-barang tersebut ditemukan di lokasi dan langsung diamankan oleh petugas.
Usman diketahui merupakan warga Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap, berpendidikan tamat Sekolah Dasar, dan tinggal di desa yang sama dengan lokasi penangkapan.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa wilayah Langkat menjadi salah satu titik atensi pihak kepolisian karena seringnya ditemukan kasus peredaran narkotika.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan pengumpulan informasi, tim turun ke lapangan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Calvijn di Medan, Rabu, 9 Juli 2025.
Penyidik menjerat Usman dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah di atas lima gram, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, Usman dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah Usman terlibat dalam jaringan yang lebih besar atau hanya beroperasi secara individu.