Tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil membekuk dua pengedar pil ekstasi dalam penggerebekan di Scorpio Karaoke & Bar, Jalan Adam Malik No. 5, Medan Petisah, Sabtu malam (12/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
Reza Auliya (33), warga Banda Aceh yang kini berdomisili di Medan, ditangkap saat ketahuan menjual 8,5 butir pil ekstasi berbagai jenis kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Barang bukti pil ekstasi beserta handphone Samsung milik Reza berhasil disita polisi.
Dari hasil pemeriksaan, Reza mengaku mendapatkan pil itu dari Ajie Bagus Surya (21), warga Deli Serdang, dengan harga Rp 225 ribu per butir dan dijual kembali Rp 300 ribu per butir — untung Rp 75 ribu.
Tak sampai lima menit berselang, polisi juga meringkus Ajie di selasar tempat karaoke. Dari tangan Ajie disita sebuah iPhone hitam. Ia mengaku beli pil ekstasi itu dari seseorang bernama Dimas dengan harga Rp 200 ribu per butir.
Kasus ini jadi bukti nyata kalau polisi serius membasmi narkoba, termasuk di tempat hiburan malam.
Kombespol Jean Calvijn Simanjuntak dari Ditresnarkoba Polda Sumut menegaskan, “Tempat Hiburan Malam (THM) seperti Scorpio Karaoke & Bar kerap dijadikan lokasi strategis bagi pelaku untuk mengedarkan narkotika. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan operasi di area-area tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.”
Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.