Polda Sumatera Utara bersama Polres Langkat dan Polres Binjai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba sepanjang periode Januari-Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Polres Langkat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (20/8/2025).
Dalam kurun waktu tersebut, aparat berhasil mengungkap 429 kasus narkotika dan mengamankan 534 tersangka. Pengungkapan ini merupakan capaian terbesar dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil sinergi dengan BNN, Bea Cukai, dan pemerintah daerah, yang secara aktif berkoordinasi dalam mempersempit ruang gerak sindikat narkotika.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara sektoral. Harus dilakukan secara kolaboratif karena jaringan yang kita hadapi sangat terorganisir,” ungkap Calvijn.
Ia menambahkan, operasi ini juga didukung oleh Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), dengan total 20 kasus tambahan diungkap dan 27 tersangka diamankan di wilayah Binjai dan Langkat. Personel dari Polda Sumut diturunkan untuk memperkuat pengawasan di titik-titik rawan.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di perairan Langkat, saat aparat menggagalkan penyelundupan 190 kilogram sabu dari sebuah kapal nelayan. Barang bukti disembunyikan di dalam ruang rahasia kapal yang telah dimodifikasi. Proses penangkapan berlangsung selama enam jam di laut lepas.
Selain itu, polisi juga menggerebek sejumlah barak-barak narkoba yang tersembunyi di area perkebunan dan ladang, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan transaksi. Pengungkapan ini menunjukkan pola distribusi yang semakin kompleks, termasuk penggunaan media sosial, alat komunikasi HT, dan anak di bawah umur sebagai pengintai.
Pengungkapan juga dilakukan di tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Langkat, yaitu D4, Blue Star, dan Blue Sky, yang terbukti menjadi lokasi transaksi narkoba secara terbuka. Polisi mengamankan pihak manajemen dan pelayan yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Saat ini, polisi masih memburu seorang DPO berinisial YN, yang diduga sebagai pengendali dua pelaku utama dalam jaringan ini. Selain itu, pengusutan terhadap pengendali kapal penyelundup juga terus berjalan.
Sebagai langkah penindakan lanjutan, Polda Sumut telah menyurati instansi terkait untuk mencabut izin operasional THM yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Penutupan ini diharapkan dapat memutus ruang gerak peredaran narkotika di tempat-tempat umum.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini mencerminkan keseriusan Polda Sumut dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.