Siantar Corner
No Result
View All Result
26 Agustus 2025 | 02:23 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita Siantar

Pemko Pematangsiantar Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB-P2 untuk Seluruh Tahun Pajak

Editor: Dhev Fretes Bakkara
2 Agustus 2025 | 20:52 WIB
in Siantar

 Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak.

Kebijakan ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah, sekaligus upaya mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan sektor PBB-P2 di Kota Pematangsiantar.

Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, SSTP, MSi, pada Sabtu (2/8/2025), menjelaskan bahwa penghapusan denda ini didasarkan pada Pasal 26 Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2024.

Menurut Arri, kebijakan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan beberapa kepentingan daerah, antara lain:

  • Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pematangsiantar,

  • Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,

  • Percepatan pencapaian target penerimaan daerah, dan

  • Penggalian potensi piutang PBB-P2.

“Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang memiliki objek pajak PBB-P2 di wilayah Kota Pematangsiantar, untuk memanfaatkan program ini dengan melakukan pembayaran sebelum 30 September 2025,” ujar Arri.

Ia menambahkan, pembayaran terhadap objek pajak yang telah memperoleh penghapusan sanksi administrasi hanya dapat dilakukan di Loket Pembayaran Pajak Daerah pada Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.

Lebih lanjut, Pemko Pematangsiantar juga mengajak seluruh masyarakat untuk membayar pajak daerah secara tepat waktu. Menurut Arri, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi warga dalam pembiayaan pembangunan daerah.

“Membayar pajak adalah hak warga Kota Pematangsiantar untuk turut serta mewujudkan kota yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” tutupnya.

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Siantar

Pelantikan Pimpinan Cabang GPBI Kota Pematangsiantar Masa Bakti 2025-2030

Editor: Dhev Fretes Bakkara
24 Agustus 2025 | 11:31 WIB
99

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili oleh Wakil Wali Kota Herlina menghadiri pelantikan Pimpinan Cabang Gerakan Pekerja dan...

Read more
Siantar

Kolaborasi Inspektorat dan Kejari Pematangsiantar Dorong Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah

Editor: Dhev Fretes Bakkara
23 Agustus 2025 | 11:44 WIB
99

Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, diwakili oleh Kepala Inspektorat Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE bersama Kejaksaan Negeri...

Read more
Siantar

Pemko Pematangsiantar Luncurkan Aplikasi SIKOPI SIANTAR untuk Tingkatkan Kompetensi ASN

Editor: Dhev Fretes Bakkara
22 Agustus 2025 | 11:38 WIB
99

 Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Kompetensi Pegawai Terintegrasi ASN...

Read more
Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Buka Kejuaraan Sepak Bola Pelajar dan Liga Usia Dini Tahun 2025

Editor: Dhev Fretes Bakkara
22 Agustus 2025 | 11:31 WIB
99

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn, yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM, secara resmi...

Read more

Berita Terbaru

Headline

Dua Pencuri Handphone Tewas Diamuk Massa di Toba Usai Kejar-Kejaran

24 Agustus 2025 | 21:18 WIB
99
Berita

Pembalap F1 Powerboat 2025 Puji Keindahan dan Keramahtamahan Danau Toba

24 Agustus 2025 | 20:59 WIB
99
Simalungun

Angin Puting Beliung Rusak 33 Rumah di Karang Anyar, Gunung Maligas

24 Agustus 2025 | 20:50 WIB
99
Simalungun

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu, Sita 2,33 Gram di Sinaksak

24 Agustus 2025 | 20:44 WIB
99
Sumut

Respon Cepat Brimob Sumut Selamatkan Pembalap F1H2O di Danau Toba

24 Agustus 2025 | 13:58 WIB
99
Lifestyle

Erika Carlina, Sang Queen of Party: Antara Citra dan Realita

24 Agustus 2025 | 12:17 WIB
99
Berita

Pria Tewas Tertimpa Besi Saat Curi di Bekas Pabrik, Polisi Tangkap 37 ‘Rayap Besi’ di Medan

24 Agustus 2025 | 12:08 WIB
99
Sumut

Brimob Polda Sumut Siaga Amankan Ruang Udara, Tegas Kawal Drone Liar di Event Internasional Aquabike & F1H2O 2025 Balige

24 Agustus 2025 | 11:52 WIB
99
Siantar

Pelantikan Pimpinan Cabang GPBI Kota Pematangsiantar Masa Bakti 2025-2030

24 Agustus 2025 | 11:31 WIB
99
Berita

Skandal Pemerasan Sertifikat K3: Wamen Noel dan 10 Tersangka Ditangkap KPK

24 Agustus 2025 | 00:00 WIB
99
Berita

Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Sumut dalam Pemberantasan Narkoba dan Penertiban THM

23 Agustus 2025 | 14:16 WIB
99
Siantar

Kolaborasi Inspektorat dan Kejari Pematangsiantar Dorong Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah

23 Agustus 2025 | 11:44 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

Spin Mahjong Ways 1 Saldo Tembus 60 Juta
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba