Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Regional

Pemko Pematangsiantar Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB-P2 untuk Seluruh Tahun Pajak

Editor: Dhev Fretes Bakkara
2 Agustus 2025 | 20:52 WIB
in Regional
ADVERTISEMENT

 Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak.

Kebijakan ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah, sekaligus upaya mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan sektor PBB-P2 di Kota Pematangsiantar.

Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, SSTP, MSi, pada Sabtu (2/8/2025), menjelaskan bahwa penghapusan denda ini didasarkan pada Pasal 26 Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2024.

Menurut Arri, kebijakan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan beberapa kepentingan daerah, antara lain:

  • Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pematangsiantar,

  • Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,

  • Percepatan pencapaian target penerimaan daerah, dan

  • Penggalian potensi piutang PBB-P2.

“Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang memiliki objek pajak PBB-P2 di wilayah Kota Pematangsiantar, untuk memanfaatkan program ini dengan melakukan pembayaran sebelum 30 September 2025,” ujar Arri.

Ia menambahkan, pembayaran terhadap objek pajak yang telah memperoleh penghapusan sanksi administrasi hanya dapat dilakukan di Loket Pembayaran Pajak Daerah pada Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.

Lebih lanjut, Pemko Pematangsiantar juga mengajak seluruh masyarakat untuk membayar pajak daerah secara tepat waktu. Menurut Arri, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi warga dalam pembiayaan pembangunan daerah.

“Membayar pajak adalah hak warga Kota Pematangsiantar untuk turut serta mewujudkan kota yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” tutupnya.

| BERITA TERBARU

Siantar

Patroli Malam Minggu, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 7 Motor Knalpot Brong

20 Juni 2026 | 23:55 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Gelar KRYD Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas, Sasar Titik Rawan Kota

20 Juni 2026 | 23:40 WIB
Siantar

Polsek Siantar Marihat Gelar SALING di Pos Kamling, Perkuat Keamanan Lingkungan dan Kedekatan dengan Warga

20 Juni 2026 | 22:55 WIB
Siantar

Polsek Siantar Selatan Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan CC 110 Dugaan KDRT di Kompleks RSUD dr. Djasamen Saragih

20 Juni 2026 | 17:57 WIB
Siantar

Polsek Siantar Martoba Gerak Cepat Amankan Pria Diduga ODGJ yang Mengamuk di Simpang Karangsari

20 Juni 2026 | 17:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport