Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak.
Kebijakan ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah, sekaligus upaya mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan sektor PBB-P2 di Kota Pematangsiantar.
Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, SSTP, MSi, pada Sabtu (2/8/2025), menjelaskan bahwa penghapusan denda ini didasarkan pada Pasal 26 Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2024.
Menurut Arri, kebijakan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan beberapa kepentingan daerah, antara lain:
-
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pematangsiantar,
-
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,
-
Percepatan pencapaian target penerimaan daerah, dan
-
Penggalian potensi piutang PBB-P2.
“Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang memiliki objek pajak PBB-P2 di wilayah Kota Pematangsiantar, untuk memanfaatkan program ini dengan melakukan pembayaran sebelum 30 September 2025,” ujar Arri.
Ia menambahkan, pembayaran terhadap objek pajak yang telah memperoleh penghapusan sanksi administrasi hanya dapat dilakukan di Loket Pembayaran Pajak Daerah pada Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.
Lebih lanjut, Pemko Pematangsiantar juga mengajak seluruh masyarakat untuk membayar pajak daerah secara tepat waktu. Menurut Arri, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi warga dalam pembiayaan pembangunan daerah.
“Membayar pajak adalah hak warga Kota Pematangsiantar untuk turut serta mewujudkan kota yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” tutupnya.