Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengidentifikasi lima kecamatan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang sebagai daerah yang rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Jumat (26/9/2025).
Menurut Calvijn, kelima kecamatan tersebut menunjukkan angka pengungkapan kasus narkotika yang cukup tinggi sepanjang tahun 2025. Tanjung Morawa menjadi daerah paling rawan dengan 24 kasus dan 24 tersangka. Disusul Percut Sei Tuan dengan 21 kasus dan 25 tersangka, serta Sunggal dengan 19 kasus dan 22 tersangka. Ketiga kecamatan ini berada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Sementara itu, dua kecamatan lainnya berada di Kota Medan, yakni Medan Marelan dengan 19 kasus dan 21 tersangka, serta Medan Deli dengan jumlah yang sama dalam kasus namun dengan 20 tersangka. Keduanya termasuk dalam wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Setidaknya ada lima kecamatan yang berpotensi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Medan, Sumut,” ujar Calvijn. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.
Sebelumnya, Polda Sumut juga telah memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkotika berupa 417,33 kilogram sabu dan 54.228 butir ekstasi. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.