Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial Aidul Ambri alias Njut (38) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Besar Pagar Merbau – Galang, Desa Mangga I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi awal. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi empat butir pil ekstasi merek “DIOR” warna kuning lemon di saku celana pelaku. Satu unit handphone juga turut diamankan.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku yang beralamat di Dusun Rahayu, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau. Dari sana, petugas menemukan lagi satu bungkus plastik klip berisi 50 butir pil ekstasi dengan berat bersih 22,34 gram.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Riki (yang kini masih dalam pencarian) di kawasan Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di belakang Istana Maimun, Kota Medan, pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Pelaku juga mengaku bahwa barang haram tersebut akan diedarkan kembali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.
“Penangkapan terhadap tersangka Aidul Ambri ini merupakan hasil dari kerja sama masyarakat dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pelaku yang memasok barang haram ini,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan.
Saat ini, pelaku telah diamankan bersama barang bukti di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.