Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara. Seorang pria berinisial Saidi Harahap alias Said (47) ditangkap petugas saat kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di rumahnya yang berlokasi di Desa Huta Raja, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB oleh petugas Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,30 gram. Selain itu, ditemukan juga sepuluh plastik klip kosong, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, serta satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas lemari yang berada di ruang tamu rumah tersangka. Dari hasil interogasi awal, Saidi Harahap mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Umardani alias Sidik yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah pelosok yang sering dijadikan tempat transit atau penyimpanan narkoba. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial Umardani alias Sidik yang diduga sebagai jaringan pengedar. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saidi Harahap dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan masing-masing dan tidak segan untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambah Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.